Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA KONTRAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Muhammad Iqbal; Iqlima Rachmah
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v2i2.2652

Abstract

Di dalam sistem perekonomian kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Salah satu faktor penting di dalam proses produksi ini adalah tenaga kerja yang akan menghasilkan produk barang dan jasa. Oleh karena itu semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah oleh buruh. Sering kita mendengar ketika awal mula diterima menjadi pegawai di suatu perusahaan, statusnya adalah sebagai pegawai kontrak. Tentu pegawai kontrak sama sekali belum mendapatkan limpahan kewenangan tugas secara penuh oleh perusahaan. Merebaknya sistem kerja kontrak ini telah mengundang banyak protes dari berbagai pihak terutama dari elemen-elemen pekerja. Aksi dan penolakan ini wajar karena dalam kenyataannya penggunaan pekerja kontrak ini banyak yang menyimpang dari peraturan ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bentuk-bentuk perlindungan tenaga kerja kontrak yang diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dalam Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Normative Legal Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun teknik dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah Library Research atau kepustakaan, yaitu dengan cara mengumpulkan data-data tertulis yang diperoleh dengan menelaah dan mempelajari serta menganalisis buku-buku dan referensi-referensi yang berhubungan dengan pembahasan ini. Hasil penelitian ditemukan bahwa Terdapat 6 (enam) hal perlindungan hukum bagi tenaga kerja kontrak yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (1) Perihal Kontrak Kerja; (2) Perihal Karyawan Perempuan; (3) Perihal Cuti; Istirahat, dan Libur; (4) Perihal Hak Beribadah; (5) Perihal Penghasilan Karyawan; (6) Perihal Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian, aturan dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah mencerminkan pemenuhan terhadap lima hak dasar (adh-Dharuriyat al-khamsah), Dan lebih spesifik lagi perlindungan terhadap jiwa para buruh. Penulis menyarankan kepada pihak tenaga kerja, sebaiknya mempelajari atau paling tidak mengerti mengenai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Secara Bersama-Sama (Medepleger): (Analisis Putusan PN Banda Aceh No 432/Pid.Sus/2019/PN Bna) Rahmatul Muazzah; Muhammad Iqbal; Rispalman
As-Siyadah Vol. 6 No. 1 (2026): Maret (2026) As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/as-siyadah.v6i1.8343

Abstract

Pencemaran nama baik secara yang dilakukan secara bersama-sama (medepleger) di media sosial dengan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 432/Pid.Sus/2019/PN Bna dimana dalam perkara ini memberikan gambaran mengenai bagaimana hukum pidana Indonesia menangani masalah pencemaran nama baik melalui media sosial, khususnya dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Dalam hal ini, sangat penting untuk memahami bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab pidana diatur, serta bagaimana hukum mengatasi pelanggaran yang terjadi dalam ranah digital yang terus berkembang pesat. Artikel ini menggunakan jenis peneltian yuridis normatif, dengan menggabungkan analisis peraturan hukum dengan kajian kasus konkret. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, dalam Putusan Pengadialan Negeri Banda Aceh No. 432/Pid.Sus/2019/PN Bna terdapat pembagian peran pelaku seperti inisiator konten, penyebar, dan penguat narasi diatur berdasarkan prinsip toedaderaad (perbuatan bersama) dalam KUHP, di mana masing-masing pelaku ditanggungjawabkan secara individual atas unsur kesengajaan (opzet) dan aksesibilitas publik digital, meskipun putusan lzebih menekankan pertimbangan normatif (bukti elektronik dan saksi) serta non-yuridis (status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan riwayat bebas hukuman sebelumnya), yang mencerminkan tantangan hukum pidana Indonesia dalam merespons dinamika ranah digital yang pesat, seperti viralitas konten dan anonimitas pelaku. Implikasinya, pendekatan ini memperkuat kepastian hukum terhadap pelanggaran cyber defamation berlapis pelaku, namun menimbulkan gap keadilan substantif karena minimnya pertimbangan restoratif atau mediasi digital, sehingga berpotensi mendorong revisi UU ITE untuk mengakomodasi pembuktian berbasis forensik digital dan proporsionalitas sanksi bagi kasus medepleger di era media sosial.