Satria Ferry
Kejaksaan Tinggi Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENINGKATAN PENANGANAN PERKARA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Satria Ferry
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 2, No 1 (2017)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v2i1.2643

Abstract

Penangan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa dimulai dengan pelaksanaan Penyidikan, selanjutnya Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan, persoalan mendasar dalam pelaksaan penanganan ini adalah persoalan penyidikan, karena akan menentukan keseluruhan proses selanjutnya. Kewenangan Jaksa sebagai sebagai penyidik untuk saat ini secara khusus disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menentukan bahwa Kejaksaan di bidang Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Tindak pidana tertentu tersebut dapat diartikan berupa kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana khusus seperti halnya tindak pidana korupsi, Namun demikian Kejaksaan sebagai penyidik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum membawa hasil maksimal. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di mana Jaksa bertindak sebagai penyidik merangkap sebagai penuntut umum dan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut Jaksa harus bekerja sama dengan pihak lain baik secara perseorangan, badan hukum dan instansi pemerintah. Akibat hukum yang timbul akibat rendahnya tingkat penyelesaian kasus korupsi telah menimbulkan tanggapan miring dan kekurang percayaan atas indenpendensi Kejaksaan khususnya terhadap pihak Jaksa penyidik yang menangani perkara. Hambatan yang dihadapi penyidik Kejaksaan adalah hambatan (eksternal) seperti kurangnya respon masyarakat untuk berani melapor adanya tindakan korupsi atau barang bukti korupsi, kedudukan saksi dan pelaku yang dinyatakan sebagai terdakwa yang sering berpindah-pindah tempat tinggal menghambat penyidikan serta kesulitan menemukan harta benda tersangka atau keluarganya yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan hambatan internal yaitu kurangnya kemampuan sumber daya manusia aparat termasuk dalam hal ini jumlah personel Jaksa yang memiliki kemampuan dalam penanganan kasus korupsi, lemahnya manajemen dalam penanganan kasus, keterbatasan sarana dan parasarana, koordinasi dengan lembaga lain serta ketentuan perundang-undangan yang sering menjadi kesalahan penafsiran dalam penanganan kasus korupsi. Disarankan agar dalam penanganan perkara korupsi Jaksa yang berperan sebagai penyidik dan penuntut umm secara sungguh-sungguh guna didapatkannya bukti-bukti yang kuat sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. Disarankan kepada Jaksa guna menghindari pandangan miring masyarakat hendaknya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Disarankan untuk menghindari tunggakan perkara dan memenuhi rasa keadilan masyarakat Kejaksaan RI tetap diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, tidak hanya terbatas tindak pidana korupsi dan HAM serta bertindak selaku koodinator penyidik. Selain itu, guna menerobos prosedur khusus yang selama ini dipandang menghambat proses penyidikan, selain meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah serta memberdayakan pengawasan secara efektif dan efisien. Kata Kunci : Kejaksaan, Penyidikan, Penuntutan, dan Korupsi