Maya Rachmatika Wardhani
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA IMPOR (Studi Kasus Impor Gula Dari Kawasan Bebas Sabang ke Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh) Maya Rachmatika Wardhani; Edy Yuhermansyah
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (424.112 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5928

Abstract

Pelabuhan Ulee Lheue beroperasi melayani beberapa rute, rute pulau Sabang, rute Kota Lhokseumawe, rute Kuala Langsa, bahkan sampai ke pelabuhan Belawan-Medan, setelah bencana tsunami tahun 2004, pelabuhan tersebut baru berperan sebagai penghubung utama antara Pulau Sumatera ke Pulau Sabang melalui kota Banda Aceh dengan 3-4 trip penyeberangan setiap harinya. Penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh makin marak terjadi setiap hari, Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk menangkap pelaku penyelundupan, menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dari permasalahan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, serta bagaimana upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pegawai atau petugas Bea dan Cukai tidak efektif sehingga tindak pidana penyelundupan gula impor yang terjadi disebabkan oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak, kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat, ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan Kepabeanan, dan juga adanya pihak yang ingin meraih keuntungan yang besar. Saran yang dapat direkomendasikan, hendaknya pelabuhan Ulee Lheue memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha preventif guna untuk meminimalisir usaha-usaha represif yang akan terjadi sebagai bentuk tindak pidana.