This Author published in this journals
All Journal Al-'Adl
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

VAKSIN MEASLES DAN RUBELLA (MR) DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DENGAN PENDEKATAN MAQASHID AS SYARIAH Rusnam Muh Idi
Al-'Adl Vol 12, No 2 (2019): Al-'Adl
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/aladl.v12i2.963

Abstract

Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Pemberian vaksin (imunisasi) dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit-penyakit tertentu. Campak dan Rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran nafas yang disebabkan oleh virus Campak dan Rubella. Vaksin MR (Measles Rubella) memberikan manfaat seperti dapat melindungi anak dari kecacatan dan kematian akibat komplikasi pneumonia, diare, kerusakan otak, ketulian, kebutaan dan penyakit jantung bawaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Vaksin Measles dan Rubella (MR) ditinjau dari Hukum Islam dengan pendekatan Maqashid As Syariah. Berdasarkan tulisan ini dapat disimpulkan bahwa oleh karena belum ada fatwa khusus tentang rubella, maka kembali ke kaedah dasar, agar adil dalam menilai dan bukan hanya berdasar prasangka. Agama menganjurkan berprasangka baik/husnudzhon sebelum ada buktinya. Manusia tidak boleh menghukumi orang menggunakan katanya, karena itu dzhon/praduga. Maka kembalikan ke kaidah awal. Pertama, belum ada vaksin halal sejenis yang ada dan tersedia. Kedua, ada situasi kondisi yang darurat atau hajat yang jika tidak divaksin akan menyebabkan kematian atau cacat tetap. Ketiga, ada opini dari ahli / dokter yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang menyatakan itu dan tidak ada alternatif pengobatan yang lain. Ada maslahat yang jelas, nanti jelas laranganya baru berhenti. Adanya pencampuran enzim Babi dalam vaksin masih merupakan asumsi/Zhan dugaan sedangkan dampak buruk dari virusnya sudah nyata qath'i /pasti dan sesuatu yang pasti tidak bisa dibatalkan dengan sesuatu yang masih meragukan.