This Author published in this journals
All Journal Al-'Adl
Asrianto Zainal
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Pidana dan Hukum Islam tentang Kejahatan Aborsi Asrianto Zainal
Al-'Adl Vol 9, No 2 (2016): Al-'Adl
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.108 KB) | DOI: 10.31332/aladl.v9i2.677

Abstract

This study entitled "A review of criminal law and Islamic law on the crime of abortion (a comparative study). The main issue to be discussed in this thesis is "Is abortion as a crime by reason of an emergency can be used as a common criminal deletion / Islam and How comparative criminal law and Islamic law against the crime of abortion"? in order to determine the concepts offered between criminal law and Islamic law in view of the phenomenon of abortion crimes committed by people who are not responsible or with a specific reason. In this study, the authors used a qualitative study using descriptive analysis that describes the issues to be studied. And the collection of data in this thesis done in literature. Namely, by collecting data obtained from literature sources such as books, legislation, magazines and newspapers. The data have been collected and inventoried and further grouped or classified according to the materials and problems. From the results of research conducted by the authors find that abortion is justified by the positive law and the law of Islam is the act of abortion is performed when the pregnancy could endanger the lives of pregnant women and fetuses, thepermissibility of abortion must refer to the provisions of the medical, so that in practice does not mebawa even worse consequences for the mother, and especially in Islamic law should be referred to the shar'i predetermined While abortion is a criminal act (abortion provokatus criminalis) is an act of abortions performed for no apparent reason, for example, the fear of poverty or fear of pregnancy is a disgrace. Islamic law and positive law equally see it as a crime (criminal offense), so as to provide penalties for those who do.
Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana Asrianto Zainal
Al-'Adl Vol 9, No 1 (2016): Al-'Adl
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (100.909 KB) | DOI: 10.31332/aladl.v9i1.668

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang tindakan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi menurut tinjauan hukum pidana beserta Sanksi tindakan pencemaran nama baik ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kepustakaan (library research), hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pencemaran nama baik ditinjau dari hukum pidana Indonesia telah diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Namun, seiring denganberkembangnya kemajuan di bidang teknologi maka cara untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pun semakin beragam. Salah satunya tindakan pencemaran nama baik seseorang yang ditampilkan melalui berbagai media. Unsur-unsur dari Pasal 310 KUHP tidak dapat menjangkau delik pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tindakan tersebut sehingga asas lex spesialis derogate legi generalis dapat berlaku. Adanya asas tersebut, maka peraturan yang diatur dalam KUHP dapat dikesampingkan dengan menggunakan peraturan yang lebih khusus mengatur segala bentuk kegiatan yang dilakukan di dunia maya yaitu dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut dikarenakan tindakan pelaku telah memasuki wilayah hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu media internet sebagai media untuk melakukan tindakannya. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban pencemaran nama baik dapat melakukan gugatan baik perdata maupun tuntutan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai pasal yang berlaku pasal 27 jo pasal 45 UU ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik.