Koperasi di dasarkan pada prinsip kekeluargaan merupakan salah satu badan usaha yang berperan dalam perkembangan perekonomian Indonesia koperasi memiliki arti penting pada sektor ekonomi kecil dan menengah. Agar dapat mengembangkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang di susun sebagai usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian anggota koperasi dan pihak koperasi setia usaha kabupaten sambas, Untuk mengungkapkan faktor penyebab anggota koperasi wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi anggota koperasi yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam, Untuk mengungkapkan upaya yang di lakukan pengurus Koperasi setia usaha kabupaten sambas terhadap anggota yang wanprestasi.Metode yang digunakan adalah Metode Kualitatif dengan sifat deskriftif analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk mengambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, ataupun relita yang terjadi pada suatu kelompok masyarakat, Ketua Koperasi dan Anggota Koperasi yang melakukan Wanprestasi.Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Setia Usaha Karena Uang Gaji Tidak Cukup Dan Kurang Selektif Dalam Memeriksa Syarat Mengajukan Peminjaman.pelaksanan perjanjian dikoperasi setia usaha menggunakan cara tertulis dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh koperasi tetapi masih ada anggota yang melakukan Wanprestasi dengan melanggar perjanjian pinjam meminjam yaitu melakukan penugakkan atau tidak membayarkan angsuran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Setia Usaha Kabupaten Sambas, faktor yang menyebabkan Anggota Koperasi melakukan Wanprestasi karena uang gaji yang tidak mencukupi karena ada Anggota yang melakukan pinjaman di tempat lain menyebabkan uang gaji menjadi habis sehingga Anggota Koperasi tidak dapat membayarkan angsurannya serta kurang selektifnya pihak koperasi dalam memilah Persyaratan atau Anggota yang meminjam, Untuk mengungkapkan akibat hukum jika Anggota Koperasi melakukan Wanprestasi didalam perjanjian pinjam meminjam di Koperasi Setia Usaha, memberikan teguran agar segera dapat membayarkan Angsurannya Serta tidak diperbolehkan lagi meminjam di koperasi sebelum melunasi pinjamannya, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pengurus Koperasi untuk Anggota Wanprestasi pengurus koperasi turun langsung kelapangan untuk menegur serta menagih pembayaran kepada anggota yang melakukan wanpretasi dalam bentuk peringatan komunikasi dan menghubungi kepala kantor mereka masing-masing agar dilakukan peneguran.Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Koperasi.