Penelitian tentang “Kewajiban Pengusaha Warung Kopi Tanjung Bunga Mengikutsertakan Pekerjanya Dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Pontianak Selatan” bertujuan. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja pada warung kopi Tanjung Bunga di Kecamatan Pontianak Selatan. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja pada warung kopi Tanjung Bunga di Kecamatan Pontianak Selatan. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha warung kopi yang belum melaksanakan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja pada warung kopi Tanjung Bunga di Kecamatan Pontianak Selatan. Untuk mengungkapkan upaya bagi pekerja untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan warung kopi Tanjung Bunga di Kecamatan Pontianak Selatan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja pada warung kopi Tanjung Bunga di Kecamatan Pontianak Selatan belum terlaksana sebagaimana mestinya karena hak-hak pekerja masih ada yang belum diberikan misalnya tunjangan kesehatan, waktu cuti untuk wanita yang sedang mengalami datang bulan dan lain sebaginya. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja pada warung kopi Tanjung Bunga di Kecamatan Pontianak Selatan karena pemilik warung kopi tidak memahami tentang kewajibannya terhadap para pekerja sehingga belum mendapatkan hak diberikannya jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahwa akibat hukum bagi pemilik warung kopi yang belum melaksanakan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja pada warung kopi Tanjung Bunga di Kecamatan Pontianak Selatan adalah dapat dituntut untuk memenuhi kewajibannya kepada para pekerja. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pekerja adalah dengan mengajukan permohonan kepada pengusaha warung kopi untuk memberikan kepada mereka hak-hak pekerja selain gaji, jaminan sosial ketenagakerjaan, cuti saat datang bulan maupun uang lembur. Kata Kunci : Kewajiban, Pengusaha, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan