This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
SUPARYO NIM. A1011131071
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 54 AYAT 2 HURUF B (Studi kasus Desa Pengkadan Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang) SUPARYO NIM. A1011131071
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Berbagai bentuk program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh pemerintah namun hasilnya belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan real masyarakat desa. Secara garis besar garis besar perencanaan desa mengandung pengertian sebagai berikut; pertama, perencanaan sebagai serangkaian kegiatan analisis mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat hingga penetapan program pembangunan. Kedua, Perencanaan pembangunan lingkungan yaitu semua program peningkatan kesejahteraan, ketentraman, kemakmuran dan perdamaian masyarakat di lingkungan pemukiman dari tingkat RT/RW, dusun dan desa. Ketiga, Perencanaan pembangunan bertumpu pada masalah, kebutuhan, aspirasi dan sumber daya masyarakat setempat. Dan keempat, Perencanaan desa menjadi wujud nyata peran serta masyarakat dalam membangun masa depan. Sangatlah jelas bahwa perencanaan adalah proses penting dalam pelaksanaan pembangunan dan keterlibatan masyarakat merupakan upaya untuk mendekatkan kebutuhan masyarakat dalam kerangka pilihan keputusan dalam perencanaan. Dengan perencanaan yang baik diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat terukur dan menjadi lebih baik serta bersifat jangka panjang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perencanaan Pembangunan Di Desa Pengkadan Baru di lihat dari empat aspek yaitu: Analisis dan identifikasi, perencanaan berbasis lingkungan, perencanaan bertumpu pada masalah kebutuhan aspirasi dan sumber daya masyarakat, dan peranan masyarakat maka dapat dikatakan belum maksimal karena dari keseluruhan fokus masalah masih banyak kekurangan seperti kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi secara keseluruhan kemudian masyarakat belum dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan dan juga proses analisis dan identifikasi dalam perencanaan pembangunan yang tidak maksimal. Oleh karena itu diharapkan pemerintah bisa lebih memperhatikan empat aspek penting di atas agar perencanaan pembangunan di desa kapoya bisa maksimal dan menyentuh kebutuhan yang sebenarnya guna kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci: Perencanaan, Pembangunan, Desa