Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian yang menmgikatkan diri. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah tentunya harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah ” : ”Faktor apakah yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah pada pemilik rumah di gang Gajahmada 2 nomor 2 Kota Pontianak?”Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan pada saat melakukan penelitian.Bahwa dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pemilik rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2 RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat dengan penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2 RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat dalam perjanjian sewa menyewa rumah.Bahwa penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2 RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat terlambat melakukan pembayaran uang sewa yang disewa dari bapak Herryanto selaku pemilik rumah. Adapun faktor yang menyebabkan penyewa terlambat melakukan pembayaran uang sewa adalah dana yang yang ada dipergunakan oleh penyewa untuk biaya berobat terlebih dahulu, Sebagai akibat hukum terhadap penyewa yang terlambat melakukan pembayaran uang sewa, maka dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pemberian ganti rugi yang sesuai kepada penyewa rumah.Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rumah terhadap penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2 RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat yang telat melakukan pembayaran uang sewa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai kata mufakat, memberikan teguran atau peringatan kepada penyewa untuk melaksanakan pembayaran uang sewa tepat waktu dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada penyewa yang terlambat melakukan pembayaran uang sewa.Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Tanggung Jawab Keterlambatan,Wanprestasi.