Tanah memiliki arti penting bagi setiap kehidupan masyarakat, kebutuhan tanah yang semakin meningkat dapat mengakibatkan suatu permasalahan bahkan mengakibatkan sengketa. Sengketa batas tanah yang terjadi pada masyarakat di Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang di selesaikan oleh Lembaga Adat secara kekeluargaan dan musyawarah dengan menggunakan Hukum Adat Dayak Bakati Sara.Dalam penelitian ini metode yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat di pelajari sebagai gejala sosial yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat Deskriptif Analis yaitu memaparkan dan menganalisis sesuatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilaksanakan dan akhirnya diambil suatu kesimpulan.Bahwa masalah sengketa batas tanah yang terjadi pada masyarakat di Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang dikarenakan batas tanah yang tidak jelas karena pada jaman dahulu warga masyarakat tidak menyatakan secara tertulis untuk kepemilikan tanah dan batas-batasnya karena hanya menggunakan patok-patok yang tidak permanen sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya patok batas tanah tersebut.Atas terjadinya sengketa batas tanah tersebut, maka prosedur penyelesaian sengketa diselesaikan secara Hukum Adat Dayak Bakati Sara, di tangani dan di selesaikan oleh Lembaga Adat setempat, ada tiga tingkatan, yaitu : tingkat RT, tingkat Dusun dan tingkat Desa beserta Ketua Adat Bakati Sara. akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan lembaga adat yaitu membayar denda dan mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Lembaga Adat Dayak Bakati Sara untuk mencegah terjadinya sengketa batas tanah yaitu dengan memberikan sanksi yang setimpal agar pelaku merasa jera dan tidak melakukan tindakan yang sama lagi di kemudian hari. Kata kunci : Sengketa Batas, Musyawarah