Perceraian dapat terjadi karena adanya suatu perkawinan yang sah. Pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama seharusnya didasarkan pada adanya perkawinan yang sah dan berkekuatan hukum yang hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah sebagimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Akan tetapi perkara gugatan perceraian dalam pernikahan sirri yang diajukan di Pengadilan Agama Kajen dapat diterima dan diputus dalam Putusan Nomor 539/Pdt.G/2020/PA.Kjn, dengan amar putusan Hakim mengabulkan gugatan perceraian Penggugat atas pernikahan siri dan menjatuhkan talak bai’in sughro. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan perceraian dalam nikah sirri serta implikasi putusan tersebut terhadap pihak Penggugat dan Tergugat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang dilakukan di Pengadilan Agama Kajen dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini penulis menemukan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan perceraian penggugat dalam nikah sirri antara Penggugat dan Tergugat, Hakim terlebih dahulu menyatakan sahnya pernikahan dan kemudian menceraikan Penggugat dan Tergugat setelah diyakini adanya kemadlaratan apabila perkawinan dipertahankan, menurut penelitian penulis pertimbangan hakim tersebut telah sesuai dengan hukum Islam dan aturan hukum yang berlaku. Dan implikasi putusan tersebut dapat menggantikan kedudukan Akta Nikah sebagai alat bukti yang sah.