Tujuan disyariâatkan hukum Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan manusia, baik secara individu maupun kolektif dalam masyarakat. Kemaslahatan yang dimaksud dalam hukum Islam adalah kemaslahatan yang sejati, bukan kemaslahatan semu yang dipengaruhi hawa nafsu belaka. Kemaslahatan disini meliputi kemaslahatan jasmani dan kemaslahatan rohani atau spiritual. Kemaslahatan yang ditunjuk hukum Islam adalah kemaslahatan di dunia dan di akhirat bukan semata mata di dunia. Kemaslahatan yang menjadi orientasi syariâah didasarkan pada lima prinsip kepentingan manusia yang disebut dengan al-mabÄdiâal-khamsah atau al-uṣūl al-khamsah meliputi: menjaga agama (hifẠal-dÄ«n), menjaga jiwa (hifẠal-nafs), menjaga akal (hifẠal-âaql), menjaga harta (hifẠal-mÄl), menjaga keturunan (hifẠal-nasl). Implementasi maqÄá¹£id al-sharÄ«âah terhadap beberapa permasalahan ekonomi adalah menjawab realitas masyarakat modern menghadapi tantangan kebutuhan dasar (human basic needs) kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, sanitasi, energi, transportasi dan informasi. Kebutuhan krusial manusia modern yang harus dipenuhi adalah spiritual dan etika, karena masyarakat modern mengukur kesejahteraan hanya dari segi lahiriah yakni memenuhi kebutuhan asas manfaat (utility) dan pragmatisme.***The objective revelation of Islamic law is to create public interest (maá¹£laḥat), both individually and collectively. The public interest that mentioned in Islamic law is the true goodness, not the pseudo benefit which influenced human desires. The Public interest here includes physical and spiritual. The public interest that intended by Islamic law is the goodness in this life and in the hereafter, not solely in the world live. maslahah in the Shariah perspective is based on five principles called al-mabÄdial-khamsah or al-uṣūl al-khamsah namely: keeping religion (hifẠal-dÄ«n), keeping the soul (hifẠal-nafs), keeping mind (hifẠal-âaql), keeping property (hifẠal-mÄl), and keeping descent (hifẠal-nasl). MaqÄá¹£id al-sharÄ«âah implementation of some economic problems is to answer the reality of modern society to face the challenges of basic needs such as clothing, food, shelter, health, education, employment, sanitation, energy, transport and information. Crucial needs of modern man is the spiritual and ethical, because modern society only measure the welfare just from the outer side only, that is to meet the needs according to the principle of utility and pragmatism.***Keywords: maqÄá¹£id al-sharÄ«âah, ilmu ekonomi Islam, maslahat, muâamalat