Penelitian ini dilakukan agar mengetahui peran komunikasi pemerintah untuk mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Tujuan dari penelitian ini adalah memahami sejauh mana pemerintah menerapkan komunikasi pemerintah dalam rangka merealisasikan good governance yang saat ini dinilai kurang efektif dengan sistem hukum yang dijalankan di Indonesia terutana dalam sistem penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode studi referensi. Metode ini dilakukan untuk mengumpulkan data-data guna mengungkap pembahasan yang terdapat dalam artikel ini. Pengumpulan referensi dalam kegiatan analisis ini dilakukan dengan mempelajari dan meninjau sejumlah jurnal, buku, dan dokumen-dokumen (cetak ataupun online) beserta beberapa sumber data serta bukti lainnya yang dinilai relevan dan kredibel dengan objek kajian. Hasil dari penelitian ini dapat diperoleh bahwa komunikasi pemerintah sangat penting dilakukan terutama dalam hal pelayanan publik. Komunikasi pemerintah menjadi titik utama dalam suksesnya keberlangsungan pelayanan publik guna mewujudkan good governance sebab pemerintah berperan sebagai komunikator yang menyalurkan berbagai info pada masyarakat dan mempersuasi masyarakat agar turut aktif dalam pengembangan sumber daya publik. Komunikasi pemerintah dalam pelayanan publik ternyata masih belum sesuai dengan UndangUndang, karena masih terjadi kurangnya komunikatif dalam penyampaian informasi hingga kurangnya transparansi dari pemerintah dalam pelayanan publik. Pemerintah harus bisa meminimalisir beberapa kendala dalam komunikasi pemerintah, agar komunikasi bisa berlangsung dengan lancar dan tepat sasaran.