Anita Agustina
Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lambung Mangkurat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN BKPM NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATACARA PENGENDALIAN DAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BALANGAN Anita Agustina
Jurnal Administrasi Publik dan Pembanguan Vol 4, No 1 (2022): JANUARI - JUNI 2022
Publisher : Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20527/jpp.v4i1.5193

Abstract

Penelitian ini berangkat dari minimnya pelaku usaha yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kabupaten Balangan.  Oleh sebab itu, penerapan peraturan yang baru, yakni Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020 menjadi menarik untuk dikaji guna menjelaskan implementasi dan faktor-faktor yang terkait. Penelitian difokuskan kepada aspek mekanisme penyampaian kebijakan, sumberdaya pelaksana, sarana dan prasarana, serta lingkungankebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.  Data digali melalui teknik dokumenter, pengamatan, dan wawancara. Informan penelitian terdiri atas pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan para pelaku usaha. Hasil penelitian mendeskripsikan bahwa implementasi Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020 di Kabupaten Balangan terkait mekanisme penyampaikan kebijakan sudah dilaksanakan dengan baik melalui kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha.  Hambatan penyampaian LKPM terletak pada jumlah sumberdaya pegawai dan keagiatan sosialisasi yang masih minim. Pada sisi lingkungan, para pelaku usaha menghadapi kendala berupa terbatasnya sumberdaya operator, tempat usaha yang jauh dari pusat kota Paringin, sarana dan prasarana yang terbatas untuk menyampaikan LKPM secara online. Persoalan yang paling mendasar adalah sebagian para pelaku usaha kurang memiliki kesadaran untuk menjalankan kewajiban mereka yaitu menyampaikan LKPM. Hal ini terjadi karena Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tidak memuat sanksi yang tegas kepada para pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM. Sehubungan dengan itu disarankan agar Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP dapat meningkatkan kegiatan pemantauan dan pengawasan  ke  lapangan agar kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dipantau secara rutin sehingga permasalahan yang dihadapi oleh pelaku  usaha  dapat diatasi. Dalam pelaporan LKPM sebaiknya masih menggunakan 2 (dua) cara yaitu pelaporan online bagi pelaku usaha yang tidak mengalami masalah, kemudian pelaporan manual bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pelaporan. DPMPTSP hendaknya dapat meningkatkan sosialisasi serta bimbingan teknis terkait pelaporan LKPM misalnya 3 (tiga) bulan sekali.Kata Kunci: Implementasi, Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2020