Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Problematika Penerapan Pembiayaan Dengan Akad Mudhârabah Di Perbankan Syari’ah (Studi Kasus Di BRI Syari’ah Kuamang Kuning) Ujang Ruhyat Syamsoni
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol 2 No 1 (2020): (Maret 2020)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (686.294 KB) | DOI: 10.51311/istikhlaf.v2i1.232

Abstract

Bank syari'ah sebagai lembaga keuangan baru yang muncul lebih belakangan dari pada bank-bank konvensional di dalam operasionalnya akan menghadapi berbagai problematika yang juga merupakan tantangan tersendiri bagi bank Islam. Dengan demikian, apakah bank-bank syari'ah telah konsisten dalam mendekatkan teori-teori perbankan Islam dengan prakteknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problem yang dihadapi oleh BRI Syari’ah Kuamang Kuning dalam menerapkan akad mudharabah dalam pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif analitik. Subjek penelitiannya BRI Syari’ah Kuamang Kuning, adapun objek penelitiannya adalah problem penerapapan akad mudharabah pada pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem yang dihadapi oleh Bank BRI Syariah Kuamang Kuning dalam mengaplikasikan akad mudharabah adalah dijumpainya pergeseran-pergeseran seperti penentuan bagi hasil yang tidak bergantung pada kesulitan dan kebutuhan mudharib. Penyelesaian akad mudharabah dalam sistem perbankan syari'ah ditentukan dalam akad yang dipersiapkan oleh bank syari'ah dengan klasula secara rinci dan detail sehingga bank syari'ah bisa menghindar dari resiko jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak mudharib atau jika terjadi klaim dari shahib al-mal.
Pengambilan Hasil Gadai Kebun Sawit Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo) Ujang Ruhyat Syamsoni
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol 1 No 2 (2019): (September 2019)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.601 KB) | DOI: 10.51311/istikhlaf.v1i2.240

Abstract

Menggadaikan kebun sawit telah telah lama dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat salah satunya di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dalam hal-hal tertentu, jika seseorang ingin meminjam uang dalam jumlah besar dan terdesak maka kebun sawit miliknya digadaikan untuk dijadikan jaminan atau anggunan, kemudian kebun sawit tersebut dikelola oleh penerima gadai (murtahin). Penelitian ini mencoba mengetahui apakah paktik gadai kebun sawit di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo serta pemanfaatannya telah sesuai dengan hukum Islam yakni fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif analitik. Subjek penelitiannya penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) yang menjadikan kebun sawit sebagai barang jaminan, adapun objek penelitiannya adalah pemanfaatan barang gadaian (marhun) oleh si penerima gadai (murtahin). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil kebun sawit yang digadaikan itu tidak sesuai dengan fikih muamalah atau hukum Islam, karena menurut Jumhur ulama fiqh selain ulama Hanabilah berpendapat bahwa pemegang barang jaminan atau penerima gadai (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang jaminan (marhun) yakni kebun sawit milik si penggadai (rahin), karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak pemegang barang jaminan terhadap barang itu hanyalah sebagai jaminan piutang yang ia berikan.
Problematika Penerapan Pembiayaan Dengan Akad Mudhârabah Di Perbankan Syari’ah (Studi Kasus Di BRI Syari’ah Kuamang Kuning) Ujang Ruhyat Syamsoni
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol. 2 No. 1 (2020): (Maret 2020)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v2i1.232

Abstract

Bank syari'ah sebagai lembaga keuangan baru yang muncul lebih belakangan dari pada bank-bank konvensional di dalam operasionalnya akan menghadapi berbagai problematika yang juga merupakan tantangan tersendiri bagi bank Islam. Dengan demikian, apakah bank-bank syari'ah telah konsisten dalam mendekatkan teori-teori perbankan Islam dengan prakteknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problem yang dihadapi oleh BRI Syari’ah Kuamang Kuning dalam menerapkan akad mudharabah dalam pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif analitik. Subjek penelitiannya BRI Syari’ah Kuamang Kuning, adapun objek penelitiannya adalah problem penerapapan akad mudharabah pada pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem yang dihadapi oleh Bank BRI Syariah Kuamang Kuning dalam mengaplikasikan akad mudharabah adalah dijumpainya pergeseran-pergeseran seperti penentuan bagi hasil yang tidak bergantung pada kesulitan dan kebutuhan mudharib. Penyelesaian akad mudharabah dalam sistem perbankan syari'ah ditentukan dalam akad yang dipersiapkan oleh bank syari'ah dengan klasula secara rinci dan detail sehingga bank syari'ah bisa menghindar dari resiko jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak mudharib atau jika terjadi klaim dari shahib al-mal.
Pengambilan Hasil Gadai Kebun Sawit Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo) Ujang Ruhyat Syamsoni
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol. 1 No. 2 (2019): (September 2019)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v1i2.240

Abstract

Menggadaikan kebun sawit telah telah lama dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat salah satunya di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dalam hal-hal tertentu, jika seseorang ingin meminjam uang dalam jumlah besar dan terdesak maka kebun sawit miliknya digadaikan untuk dijadikan jaminan atau anggunan, kemudian kebun sawit tersebut dikelola oleh penerima gadai (murtahin). Penelitian ini mencoba mengetahui apakah paktik gadai kebun sawit di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo serta pemanfaatannya telah sesuai dengan hukum Islam yakni fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif analitik. Subjek penelitiannya penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) yang menjadikan kebun sawit sebagai barang jaminan, adapun objek penelitiannya adalah pemanfaatan barang gadaian (marhun) oleh si penerima gadai (murtahin). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil kebun sawit yang digadaikan itu tidak sesuai dengan fikih muamalah atau hukum Islam, karena menurut Jumhur ulama fiqh selain ulama Hanabilah berpendapat bahwa pemegang barang jaminan atau penerima gadai (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang jaminan (marhun) yakni kebun sawit milik si penggadai (rahin), karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak pemegang barang jaminan terhadap barang itu hanyalah sebagai jaminan piutang yang ia berikan.