This Author published in this journals
All Journal Jurnal Al-Hikmah
M Zainuddin
Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pola Pelayanan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Ruang Pelayanan Khusus PPA Polres Aceh Tenggara) M Zainuddin
Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol 2, No 1 (2021): Edisi Maret 2021
Publisher : Fakultas Hukum universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.542 KB) | DOI: 10.30743/jhah.v2i1.3606

Abstract

Abstract Acts of domestic violence generally involve the perpetrator and the victim among family members in the household, while the usual forms of violence are physical violence and verbal violence (threats of violence). The Women and Children Service Unit (PPA) began with services for women and children previously handled in the Special Examination Room (RPK) which was established in 1999, based on the Chief of Police Regulation No. Pol. : 10 of 2007 concerning the Organization and Work Procedure of the Women and Children Service Unit (PPA Unit) within the National Police of the Republic of Indonesia on July 6 2007 the RPK was renamed the Women and Children Service Unit (Unit PPA). The factors that become obstacles include internal problems. Where the number of female investigators in the PPA unit is only personnel, 2 Polki investigators, so investigators have to work hard in uncovering cases of domestic violence at the Southeast Aceh Police. Besides that, the place of investigation is narrow and limited which results in a lack of maximum to carry out investigations. Keywords: PPA, Services, Women and Children  Abstrak Tindak kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuk kekerasan biasa berupa kekerasan fisik, dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan). Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bermula pada pelayanan terhadap perempuan dan anak sebelumnya ditangani di Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) yang didirikan pada tahun1999, Berdasarkan Peraturan Kapolri No. Pol. : 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesiapada tanggal 6 Juli 2007 RPK diganti nama menjadi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA). Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala antara lain yakni pada permasalahan internal. Dimana jumlah Penyidik perempuan pada unit PPA hanya personil, penyidik Polki 2 orang, sehingga penyidik harus berkerja keras dalam mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Aceh Tenggara. Disamping itu juga tempat penyidikan yang sempit dan terbatas yang mengakibatkan kurangnya maksimal untuk melakukan penyeledikan. Kata Kunci: PPA, Pelayanan, Perempuan dan Anak.