Abstract The result of the research shows that, based on legal consideration, no party is harmed by the error in giving the data of the insurance object from the insured to the insurer. Therefore, according to the Supreme Court the insured does not do illegal act so that the judex facti of the Jakarta Pusat District Court and the DKI Jakarta High Court has made errors in handing down their verdicts. The legal consideration of the Supreme Court is that the insurance contract between the two parties is valid and has legal force; in consequence, the insurance company is required to. The Supreme Court, in its Ruling, accepts the claim of the insured, Samtrida, and revokes the verdict of DKI Jakarta High Court by its own legal consideration.Keywords: Liability, Default, Contract, Fire Insurance Abstrak Hasil penelitian normatif dalam penelitian ini bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum tidak ada pihak yang dirugikan yang disebabkan oleh adanya kesalahan pemberian data objek asuransi dari tertanggung kepada penanggung, maka menurut pertimbangan hukum Mahkamah Agung perbuatan tertanggung tidak dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu judex fakti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah dalam menerapkan hukum. Oleh karena itu pertimbangan hukum Mahkamah Agung adalah bahwa perjanjian asuransi antara PT Asuransi Adira Dinamika sebagai penanggung adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, dan oleh karena itu pihak penanggung wajib membayar ganti rugi kepada tertanggung Samrida yang besarnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dimuat dalam perjanjian polis asuransi tersebut. Mahkamah Agung pada putusannya mengabulkan gugatan tertanggung Samrida dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan membuat pertimbangan hukum sendiri. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Wanprestasi, Perjanjian, Asuransi Kebakaran