AbstrakTransportasi adalah sarana yang dibutuhkan banyak orang sejak jaman dahulu dalam melaksanakan kegiatannya yang diwujudkan dalam bentuk angkutan. Dalam kehidupan sehari-hari pengangkut memiliki peranan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari aktifitas manusia. Disimpulkan bahwa penerapan hukum pidana atas kelalaian pengemudi yang mengakibatkan meninggalnya penumpang dapat ditemukan pasal-pasal yang menyangkut kelalaian. KUHP Pasal 359, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Meskipun pada umumnya bagi kejahatan-kejahatan diperlukan adanya kesengajaan, tetapi terhadap sebagian daripadanya ditentukan bahwa di samping kesengajaan itu orang juga sudah dapat dipidana bila kesalahannya berbentuk kealpaan. Pertanggungjawaban pengemudi kendaraan umum atas kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya penumpang dalam Pasal 359 KUHP dapat disimpulkan bahwa apabila kealpaan atau kelalaian pengemudi itu mengakibatkan kematian. UULLAJ memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi, diantaranya pasal yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 310 ayat (3) KUHP. Pertimbangan hakim atas kelalaian pengemudi yang mengakibatkan penumpang meninggal dalam Putusan MA Nomor 299 K/Pid/2018, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan. Menyatakan Terdakwa Abu Sammah Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pengemudi, Kendaraan Umum, Lalai, Penumpang, Meninggal. AbstractTransportation is a means that has been needed by many people since ancient times in carrying out their activities which are manifested in the form of transportation. In everyday life, transporters have a very important role and cannot be separated from human activities. It was concluded that the application of criminal law for the negligence of the driver which resulted in the death of the passenger could be found in articles concerning negligence. Article 359 of the Criminal Code, is threatened with a maximum imprisonment of five years or a maximum imprisonment of one year. Although in general it is necessary for crimes to be intentional, some of them are determined that in addition to intentionality, people can also be punished if the mistake is in the form of negligence. The responsibility of the driver of public transportation for his negligence resulting in the death of a passenger in Article 359 of the Criminal Code can be concluded that if the driver's negligence or negligence results in death. UULAJ contains high criminal provisions, including articles related to traffic accidents that result in death, namely Article 310 paragraph (3) of the Criminal Code. The judge's consideration of the driver's negligence which resulted in the death of the passenger in the Supreme Court's Decision Number 299 K/Pid/2018, the Judex Facti decision in this case does not conflict with the law and/or the law, then the cassation request is declared rejected with corrections. Declaring that the Defendant Abu Sammah Batubara has been legally and convincingly proven guilty of committing the crime of “driving a motorized vehicle resulting in a traffic accident resulting in the death of a person, the Defendant shall be punished with imprisonment for 6 (six) months. Keywords : Accountability, Driver, Public Vehicle, Negligent, Passenger, Died.