Yulianus Pabassing
STIH Umel Mandiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Diversi Pada Tingkat Penyidikan Sebagai Upaya Perlindungan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yulianus Pabassing; Kadir Katjong
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v3i3.28

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang perlindungananak. Adanya perangkat hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak sudahseharusnya diimplementasikan secara nyata yang memandang anak bukan saja sebagaibagian dari manusia seutuhnya namun juga perlindungan terhadap generasi bangsa yangmemiliki Hak Asasi. Anak yang melakukan pelanggaran akn dilakukan proses diversi. Tujuandalam penulisan ini untuk mengetahui implementasi diversi pada tingkat penyidikan sebagaiupaya pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang dilakukanyakni dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatanyuridis normatif dilakukan dengan mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapahal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum. Hasil dalam penelitian iniberdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tidak semua tindak pidana yang yangdilakukan oleh anak dapat didiversi, hanya tindak pidana tertentu saja. Implementasi diversibagaimanapun juga harus dilakukan secara selektif setelah melalui berbagai pertimbangan.Kenakalan anak yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini dilihat dari kategori kenakalanatau kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut. Kejahatan dapat dikategorikan dalam tigakategori yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Secara umum anak–anak yang melakukankenakalan ringan sedapat mungkin diversi dilakukan. Untuk kejahatan berat maka diversibukanlah pilihan. Kata kunci: Diversi, Perlindungan Anak, Tindak Pidana