Abstrak Ketersediaan dana lingkungan dimaksudkan untuk menjamin adanya ganti rugi yang bersifat langsung bayar dan sesuai dengan kerugian aktual. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membagi sistem pendanaan menjadi dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup serta dana amanah/bantuan untuk konservasi. Dalam kenyataannya banyak Perusahaan yang tidak mampu membayar putusan ganti rugi yang diperintahkan oleh pengadilan. Artikel ini akan membahas bagaimana konsep Jaminan Keuangan dalam Pertanggungjawaban Lingkungan Hidup? Serta bagaimana permasalahan Terkait dengan Dana Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup? Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Pertama, ditemukan bahwa hukum lingkungan Indonesia belum mengatur mengenai jaminan keuangan dalam hal environmental liability. Oleh sebab itu, terdapat kemungkinan insolven dalam klaim pertanggungjawaban perdata terhadap pencemar. Kedua, permasalahan utama terkait dengan dana penanggulangan ialah sumber utamanya yang berasal dari APBN dan APBD. Hal ini merupakan pelanggaran dari prinsip pencemar membayar yang mana seharusnya pihak yang memiliki risiko yang bertanggung jawab. Kata kunci: Dana Jaminan, Dana Penanggulangan, Instrumen Ekonomi, Prinsip Pencemar Membayar, Pajak Lingkungan Abstract The availability of environmental funds is intended to guarantee compensation that is prompt and adequate. Law Number 32 of 2009 Concerning Environment Protection and Management divides the environmental funding system into guarantee funds for environmental recovery, funds for mitigating pollution and/or environmental damage and restoration as well as a trust or aid funds for conservation. In reality, many companies are unable to pay the compensation verdicts ordered by the court. This article will discuss how the state of the concept of Financial Guarantee in Environmental Responsibility? And what are the problems related to the Pollution and Environmental Damage Management Fund? In conducting this research, the authors used normative juridical legal research methods. First, it is found that Indonesia's environmental law has not regulated financial guarantees in terms of environmental liability. Therefore, there is a possibility of insolvency in claims of civil liability against polluters. Second, the main problem related to prevention funds is that the main source comes from the state budget. This is a violation of the polluter pays principle in which the party at risk is responsible to pay. Keywords: Guarantee Funds, Financial Guarantees, Economic Instrument, Polluter-Pays Principle, Environmental Tax