ABSTRAKKebijakan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur berdampak terhadap meningkatnya peralihan hak atas tanah di Kawasan IKN. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh para spekulan dan mafia tanah yang hendak mendapatkan keuntungan besar dari momentum ini. Dalam tulisan ini terdapat dua persoalan pokok yang hendak dijawab. Pertama, bagaimana kebijakan eksisting terkait pengendalian di bidang pertanahan dalam mencegah dan memberantas para spekulan dan mafia tanah di IKN. Kedua, bagaimana bentuk penguatan kebijakan pengendalian di bidang pertanahan dalam mendukung pembangunan IKN. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan jenis penelitian deskriptif analisis, penulis menyimpulkan bahwa, pertama kebijakan eksisting dalam rangka pengendalian di bidang pertanahan diantaranya: kebijakan pembatasan pengalihan hak atas tanah (land freezing), Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR), percepatan pendaftaran tanah di Kalimantan Timur hingga penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT). Kedua, bentuk penguatan kebijakan yang bisa dilakukan diantaranya: menerapkan Capital Gain Tax terhadap pemindahan kepemilikan hak atas tanah, pembentukan satuan tugas pengendalian di bidang pertanahan, pembentukan Kantor Wilayah BPN di IKN hingga percepatan Deklarasi Kota Lengkap. Kata kunci: ibu kota Nusantara; mafia tanah; pengendalian; spekulan.ABSTRACTThe policy to move the Capital City to East Kalimantan has an impact to increasing the transfer of land ownership in the IKN area. This condition has the potential to be exploited by speculant and land mafia who wish to benefit greatly from this momentum. In this paper, there are at least two main questions to be answered. First, what are the existing policies related to controlling the land sector to prevent and eradicate speculant and land mafia in IKN. Second, how the form of policy strengthening to control the land sector to support the development of IKN. By using the normative juridical method with descriptive analytical research type, the author concludes that, first, the existing policies to control in the land sector: the policy for limitation of transfer land ownership (land freezing), Land and Space Thematic Mapping (PTPR), acceleration of land registration in East Kalimantan, and Land Value Zone (ZNT). Second, the forms of strengthening policies that can be taken include: implementing the Capital Gain Tax on the transfer of ownership land, establishing a task force to control the land sector, establishing the BPN Region Office at IKN (Kanwil BPN), and accelerating the complete city declaration. Keywords: capital of Nusantara; land mafia; control; speculant.