Abstrak Secara yuridis, praperadilan merupakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Selain itu, kewenangan praperadilan juga untuk memeriksa dan memutus permohonan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Dalam perkembangannya, kewenangan praperadilan mengalami perluasan. Perluasan kewenangan praperadilan terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memutuskan bahwa pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk dalam kewenangan praperadilan. Adapun yang menjadi topikipermasalahan yaitu apakah urgensi perluasan objek praperadilan didasarkan kepada perlindungan Hak Asasi Manusia? selain itu, bagaimanakah implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No : 21/PUU-XII/2014 terhadap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan suatu tindak pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam artikel ini dapat diketahui bahwa Pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dipandang sebagai sesuatu yang urgent untuk ditambahkan dalam objek praperadilan, hal ini didasarkan kepada perlindungan HAM.Pengujian keabsahan penetapan tersangka dilakukan melalui lembaga praperadilan karena lembaga praperadilan merupakan satu-satunya lembaga yang diamanatkan sebagai lembaga pengawasan terhadap tindakan-tindakan penegak hukum yang merugikan hak asasi tersangka. Implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempengaruhi gerak sistemik dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan adanya perluasan objek praperadilan, akan menyebabkan bertambahnya beban kerja aparat penegak hukum dan terjadinya peningkatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kepada Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan Tersangka, HAM