A. Pendahuluan Secara jelas telah dinyatakan bahwa Hak atas pendidikan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia, dan hal tersebut telah tercantum di Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai jaminan yang diberikan oleh Negara kepada warga Negara. Tentu dalam pelaksanaan hal tersebut yakni dalam memenuhi Hak Asasi manusia harus dijauhi dari praktek perbedaan atau kekhususan yang cenderung diskriminasi. Khusus terkait pendidikan, Hal ini juga perlu dibedakan dengan tindakan Negara yang memberikan penanganan khusus terhadap orang berkebutuhan tertentu antara lain disabilitas, tuna rungu, tuna netra atau lainnya yang terkait. Tindakan Negara untuk membedakan bukanlah atas dasar diskriminasi akan tetapi pemenuhan hak yang sama dengan cara berbeda. Perbedaan yang terlihat ialah seringkali dinyatakan bahwa pendidikan murah atau gratis ini hanyalah hak sebagian orang saja, dalam arti orang yang kekurangan, miskin atau tidak mampu saja . Apakah dapat dikatakan hal tersebut merupakan diskriminasi terhadap orang yang tidak mendapat pendidikan murah atau pendidikan gratis. Selain itu dipungutnya uang pembangunan atau DSP ( Dana Sumbangan Pembangunan ) yang menjadi tren lembaga pendidikan di Indonesia, tentu sedikit kontraproduktif dengan jiwa pasal 31 ayat 2 yakni Pemerintah wajib membiayainya. Penjelasan diatas menjadi landasan penulisan tulisan ini yakni terkait pendidikan gratis bagi setiap warga Negara bukan saja untuk orang yang tidak mampu akan tetapi untuk semua kalangan di Indonesia termasuk orang kaya dan perihal praktek pemungutan Uang pembangunan