Abstrak Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan ciri dari Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Layaknya negara kesejahteraan pada umumnya, Pemerintah Indonesia diwajibkan untuk aktif dalam memberikan kemakmuran bagi warga negaranya. Dalam hal ini, makna kemakmuran tidak terbatas kepada hal-hal yang bersifat materiil melainkan mencakup pula kemakmuran dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Telah menjadi rahasia umum bahwa Pemerintah atau pelaku usaha kerap kali secara sengaja ataupun tidak sengaja melakukan tindakan diskriminatif kepada pekerja, terutama kepada pekerja perempuan. Meskipun saat ini Indonesia telah memiliki beragam payung hukum yang seharusnya cukup untuk melindungi hak pekerja perempuan namun pada faktanya, aturan-aturan tersebut tidak cukup untuk melindungi hak pekerja perempuan. Dengan meningkatkan perlindungan terhadap hak pekerja perempuan, riset menunjukkan bahwa hal tersebut dapat membantu meningkatkan pembangunan ekonomi. Tulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Kata Kunci: Diskriminasi, Hak Pekerja Perempuan, Negara Kesejahteraan, Pelecehan Seksual, Pembangunan Ekonomi. Abstract The fourth paragraph of the Preamble of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI 1945) is a characteristic of Indonesia as a welfare state. Like the welfare state in general, Indonesian government is required to be active in providing prosperity for its people. In this case, prosperity is not limited to material things but also includes prosperity in the fulfillment of human rights (HAM). We all know that sometimes government or even businessman conduct discriminatory actions against labor, especially towards women. Although Indonesia currently has many regulations that should be enough to protect the rights of women labor, in fact, those regulations are not enough. By increasing the protection of women’s labor rights, several studies have shown that women can help improve a country’s economic development. This paper uses normative juridical research, focuses on studying the application of norms in positive law. Keywords: Discrimination, Economic Development, Sexual Harrasment, Welfare State, Women’s Labor Rights.