Abstrak Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum yang paling banyak terjadi dan sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga diperlukan sebuah pengaturan akan hal tersebut. Indonesia telah memiliki peraturan khusus yang mengatur mengenai perkawinan, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang Perkawinan sebagai Hukum Perkawinan Nasional yang berlaku unifikasi telah mengatur syarat-syarat melangsungkan perkawinan. Namun dewasa ini masih saja terdapat pembedaan dalam proses pelaksanaannya, seperti menjalani sidang BP4R bagi anggota Polri beserta calon pasangannya. Persyaratan administrasi yang banyak dan prosedur yang panjang untuk menjalani sidang BP4R sehingga mengeluarkan banyak biaya dan memakan waktu yang lama membuat sering kali para anggota Polri melakukan perkawinan tanpa melalui sidang BP4R. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa ditinjau dari Undang-undang Perkawinan, sidang BP4R memiliki beberapa kedudukan dan akibat hukum terhadap perkawinan anggota Polri beserta pasangannya yang sebelumnya tidak atau belum menjalani sidang BP4R. Kata Kunci: Anggota Polri, Hukum Perkawinan, Perkawinan, Sidang BP4R, Syarat Perkawinan. Abstract Marriage is one of the most common legal events and it is very important in human life, so an arrangement is needed for this. Indonesia already has special regulations governing marriage, namely Law Number 16 of 2019 on the Amendment to Law Number 1 of 1974 on Marriage. It as the National Marriage Law that applies to unification has regulated the requirements for holding a marriage. However, today there are still differences in the implementation process, such as undergoing the BP4R Session for Polri members and their potential partners. The many administrative requirements and lengthy procedures for undergoing a BP4R Session, which incur a lot of costs and take a long time, make Polri members often marry without going through a BP4R Session. In conducting this research, the writers use a normative juridicial approach with a descriptive analytical research spesification. The results showed that in terms of the National Marriage Law, the BP4R Session had several positions and the legal consequences for the marriage of Polri members and their potential partners who previously hadn't/didn't undergoing a BP4R Session. Keywords: BP4R Session, Marriage, Marriage Law, Marriage Requirements, Polri Members.