Tasya Nafiisah
Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelindungan Hukum pada Parfum Merek Terkenal yang Mereknya Digunakan oleh Toko Parfum Isi Ulang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Muhammad Alghifari Agrapana; Tasya Nafiisah; Hamnah Najdah
Padjadjaran Law Review Vol. 9 No. 2 (2021): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 9 NOMOR 2 DESEMBER 2021
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56895/plr.v9i2.651

Abstract

Industri parfum isi ulang menjadi salah satu usaha yang menjamur di kalangan masyarakat Indonesia. Harganya yang murah dan kualitasnya yang baik menjadikan produk parfum isi ulang laris di pasaran. Penggunaan suatu merek terkenal tanpa izin pemilik merek untuk memakainya dalam kegiatan perdagangan seringkali terjadi, tak terkecuali dalam usaha parfum isi ulang. Penelitian ini membahas sejauh mana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberi pelindungan kepada pemilik merek parfum terkenal. Selanjutnya dikaji juga apakah terdapat pelanggaran merek pada kegiatan bisnis parfum isi ulang serta tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemilik merek bila terdapat pelanggaran terhadap mereknya. Pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian yang digunakan dimana peraturan perundangan menjadi bahan tinjauan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan terkait merek. Hasil penelitian menunjukkan pelindungan merek terkenal termasuk produk parfum telah diakomodir Undang-Undang Merek bahkan tak memerlukan adanya pendaftaran. Pihak lain yang ingin menggunakan merek terkenal harus meminta izin kepada pemilik merek terkenal. Penggunaan merek terkenal tanpa izin dalam kegiatan usaha produk parfum isi ulang menjadikan hal tersebut termasuk dalam pelanggaran merek. Tindakan yang dapat ditempuh oleh pemilik merek terkenal diantaranya dapat berupa penyelesaian sengketa berupa gugatan perdata maupun tuntutan pidana.