Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF SYARA’: STUDI KASUS NO.1803/PDT.G/2011/PA. SBY. Zakiul Fuady Muhammad Daud
Jurnal As-Salam Vol. 5 No. 1 (2021): Jurnal As-Salam
Publisher : Asosiasi Dosen Perguruan Tinggi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37249/assalam.v5i1.261

Abstract

Perbedaan agama dalam sebuah keluarga pada masyarakat Indonesia tidak bisa dielakkan karena Indonesia bersifat pluralis. Namun demikian, dalam pandangan Islam, hal ini akan berdampak kepada masalah kewarisan dimana perbedaan agama merupakan salah satu penghalang untuk mendapatkan warisan. Untuk mengatasi hal ini kebanyakan hakim memberikan harta warisan kepada ahli waris yang berbeda agama melalui wasiat wajibah. Namun, dalam kasus ini, hakim tidak memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan hakim dalam memutuskan perkara tersebut dan menganalisis putusan yang diambil dalam perspektif syara’. Penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara kajian yuridis normatif dan yuridis empiris dimana peneliti mencoba menganalisis putusan hakim yang bersifat yuridis empiris berdasarkan kepada perspektif syara’. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan tidak memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama berlandaskan kepada KHI pasal e tentang kualifikasi ahli waris. Putusan ini sudah sesuai dengan syara’ karena tidak bertentangan dengan hadits dan asas dalam hukum kewarisan Islam bersifat ijbari yang tidak bisa dikompromikan kecuali dengan dalil lain.
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF SYARA’: STUDI KASUS NO.1803/PDT.G/2011/PA. SBY. Zakiul Fuady Muhammad Daud
Jurnal As-Salam Vol. 5 No. 1 (2021): Jurnal As-Salam
Publisher : Asosiasi Dosen Perguruan Tinggi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37249/assalam.v5i1.261

Abstract

Perbedaan agama dalam sebuah keluarga pada masyarakat Indonesia tidak bisa dielakkan karena Indonesia bersifat pluralis. Namun demikian, dalam pandangan Islam, hal ini akan berdampak kepada masalah kewarisan dimana perbedaan agama merupakan salah satu penghalang untuk mendapatkan warisan. Untuk mengatasi hal ini kebanyakan hakim memberikan harta warisan kepada ahli waris yang berbeda agama melalui wasiat wajibah. Namun, dalam kasus ini, hakim tidak memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan hakim dalam memutuskan perkara tersebut dan menganalisis putusan yang diambil dalam perspektif syara’. Penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara kajian yuridis normatif dan yuridis empiris dimana peneliti mencoba menganalisis putusan hakim yang bersifat yuridis empiris berdasarkan kepada perspektif syara’. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan tidak memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama berlandaskan kepada KHI pasal e tentang kualifikasi ahli waris. Putusan ini sudah sesuai dengan syara’ karena tidak bertentangan dengan hadits dan asas dalam hukum kewarisan Islam bersifat ijbari yang tidak bisa dikompromikan kecuali dengan dalil lain.
Studi Komparasi Metode Penyelesaian Mukhtalif Al-Hadīs antara Muhaddisin dan Fuqaha Zakiul Fuady Muhammad Daud; Irwanto Irwanto
Islamika Inside: Jurnal Keislaman dan Humaniora Vol 7 No 1 (2021): JUNI
Publisher : Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora (FUAH) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1447.784 KB) | DOI: 10.35719/islamikainside.v7i1.128

Abstract

Abstract: Outwardly, there are hadith that seem contradictory between one hadith and another. It happened not because of the inconsistency of the Prophet Muhammad in giving his words but because of the method of hadith researchers in understanding them. In resolving these contradictory hadiths, there are several methods used by scholars. This paper aims to determine the methods used by hadith scholars and fiqh scholars in completing these hadiths and to compare the methods they use. This research is a literature review using content analysis as a data analysis technique. The results of this study indicate that hadith and fiqh scholars have the same sequence of methods in resolving contradictory hadith, they are al-jam'u (compromising), nasakh (abrogating), tarjih (confirming), and tawaqquf methods (moratorium). Only does Imam Abu Hanifah has a different order, they are nasakh, tarjih, al-jam'u, and tawaqquf. The comparison of the methods used by the two groups of scholars, both hadith and fiqh scholars agreed to prioritize the al-jam'u method as an attempt not to paralyze one hadith with other hadiths. However, in contrast to Imam Abu Hanifah, who prioritized the nasakh method rather than the al-jam'u method, consequently there were hadiths that were not used.
‘Illat dalam Penalaran Ta’līlī sebagai Metode Istinbaṭ Hukum Zakiul Fuady Muhammad Daud; Kuntari Madchaini; Irwanto
El-Wasathy: Journal of Islamic Studies Vol 1 No 1 (2023): El-Wasathy: Journal of Islamic Studies
Publisher : Lembaga Swadaya Masyarakat Asosiasi Masyarakat Madani Indonesia (AMMI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61693/elwasathy.vol11.2023.1-18

Abstract

Terdapat berbagai problematika baru dalam kehidupan yang memerlukan kepastian hukum dalam Islam sementara tidak ditemukan teks hukumnya dalam al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu diperlukan penggalian hukum atau istinbaṭ hukum, salah satunya melalui penalaran ta’līlī. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif tentang tentang pengertian ‘illat, cara mengetahui ‘illat, syarat-syaratnya dan pembagian ‘illat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan menggunakan analisis isi (content analysis) sebagai teknik analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘illat merupakan suatu keadaan atau sifat yang pasti dan dapat diukur sehingga dapat dijadikan sebagai alasan penentuan hukum terhadap kasus-kasus yang tidak mempunyai kepastian hukumnya. Maka syarat yang harus dimiliki ‘illat adalah harus pasti, jelas dan terukur, relevan dengan hikmah hukum serta dapat diterapkan ke dalam kasus yang lain. Sedangkan cara menentukan ‘illat melalui penunjukan dari nash secara jelas ataupun isyarat, penunjukan melalui ijma’ Ulama, melalui penelitian baik secara munāsabah, as-sabru wa al-taqsīm dan tanqīh al-manāṭ. Sementara pembagian ‘illat terbagi menjadi tiga yaitu ‘illat tasyrī’iy, ‘illat qiyāsiy dan ‘illat istiḥsān.    Kata Kunci: illat; istinbāṭ; ta’līli.