ABSTRAK Nurmalawaty, SH, M.Hum* Dr. Madiasa Ablisar, SH, M.S** Ayu Ananda Tarigan*** Bantuan hukum merupakan masalah yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, terutama dari segi memperoleh pemerataan keadilan. Bantuan hukum dipergunakan sebagai syarat untuk berjalannya fungsi maupun integritas peradilan yang baik bagi mereka yang termasuk golongan miskin menurut hukum yang berlaku, dengan berdasarkan jiwa kemanusian. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana hukum positif Indonesia dan bagaimana pola pemberian bantuan hukum terhadap anak dalam proses penyidikan di Polsek Padang Tualang. Metode pendekatan yang dilakukan penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian sosiologis. Metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan studi kepustakaan serta analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penerapan dalam praktek dilapangan. Pengaturan Hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk penghormatan terhadap hak tersangka, menegenai pengaturan pemberian bantuan hukum ini diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yaitu Pasal 51 Ayat 1 tentang Pengadilan anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yaitu Pasal 3 poin C tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pola pemberian bantuan hukum terhadap Anak diKepolisian Sektor Padang Tulang Kabupaten Langkat ini, bahwa setiap seorang tersangka anak sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasehat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang, diberikan oleh Pihak Kepolisian Sektor Padang Tualang kepada seorang tersangka anak untuk memperoleh hak bantuan hukum seperti yang diatur didalam Perundang-Undangan, hal ini sesuai dengan Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pengadilan Anak. * Pembimbing II Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara