M. Alvi Syahrin
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya M. Alvi Syahrin
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (581.185 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.97

Abstract

Abstrak: Realitanya, terhadap Debitur yang akan dijatuhkan putusan pailit, sering kali menghindari akbiat hukum dari putusan tersebut dengan cara mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain dengan tujuan agar Kreditur tidak secara penuh mendapatkan hak-hak nya kembali. Oleh karenanya, dalam regulasi hukum kepalitian, dicantumkan insrumen hukum bagi Kreditur (melalui Kurator) yang me-rasa dirugikan atas perbuatan hukum Debitur tersebut untuk mengajukan gugatan berupa pembata-lan transaksi tersebut. Instrumen hukum demikian dikenal dengan actio pauliana. Sebelumnya, actio pauliana sendiri diatur dalam beragam aturan hukum, misalnya KUHPerdata, Faillissements-Verordening, serta UU No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Namun dewasa ini, actio pauliana di-atur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Actio pauliana dapat dilakukan terhadap perbuatan hukum Debitur yang merugikan Kreditur dalam kai-tannya dengan hubungan afiliasi, hibah, dan pembayaran atas suatu utang. Dalam perjalanannya, actio pauliana tidaklah berjalan dengan efektif, karena tidak semua Kreditur (cq. Kurator) yang menggunakan instrumen ini untuk menuntut kembali hak nya yang telah dirugikan oleh Debitur. Problematikanya adalah sulitnya proses pembuktian actio pauliana tersebut serta perlindungan hu-kum terhadap pihak ketiga yang bertransaksi dengan Debitur. Kata Kunci: Actio Pauliana, Konsep Hukum, Problematika Abstract: In fact, the Debtor who will be imposed by the bankruptcy verdict, often avoids the legal acknowledgment of the decision by transferring his / her property to another party in order for the Creditor not to fully obtain his / her rights back. Therefore, in the regulation of the law of bankcruptcy, there is a legal inscription for the Creditor (via Curator) who feels harmed by the Debtor's legal action to file a lawsuit in the form of cancellation of the transaction. Such legal instruments are known as actio pauliana. Previously, actio pauliana itself is regulated in various legal rules, such as Civil Code, Faillissements-Verordening, and Law No. 4 of 1998 on Bankruptcy. But today, actio pauliana is regulated in Law No. 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and Delay of Debt Payment. Actio pauliana may be made against a Debtor's legal act which harms the Creditor in relation to affiliation, grant and payment of a debt. In its journey, actio pauliana does not work effectively, because not all creditors (cq. curators) use this instrument to reclaim their rights that have been impaired by the Borrower. The problematic is the difficulty of proving actio pauliana process as well as legal protection against third parties who transact with Debtor. Daftar Pustaka Buku-Buku: Andriani Nurdin. 2004. “Masalah Seputar Actio Pauliana”. Dalam: Emmy Yuhassarie (eds). Ke-pailitan dan Transfer Secara Melawan Hukum. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. Emmy Yuhassarie (eds). 2004. Kewajiban dan Standar Pelaporan dalam Kepailitan dan Perlindu-ngan Kurator dan Harta Pailit. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. Hadi Shubhan. 2009. Hukum Kepailitan: Prinsip. Norma. dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Prena-da Media Group. Jono. 2008. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. Man. S. Sastrawidjaja. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni. Munir Fuady. 2005. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Sutan Remy Sjahdenini. 2004. Hukum Kepailitan: Memahami Faillismentesverordening Juncto Un-dang-Undang No. 4 Tahun 1998. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening Staatsblad 1905 No 217 juncto Staatsblad 1906 No. 348) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang
Refleksi Teoretik E-Contract: Hukum yang Berlaku dalam Sengketa Transaksi Bisnis Internasional yang Menggunakan E-Commerce M. Alvi Syahrin
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2009.565 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i2.55

Abstract

Perkembangan teknologi informasi pada awal abad dua puluh satu ini telah menyebabkan terjadinya hubungan dunia tanpa batas. Salah satu produk dari meningkatnya intensitas teknologi informasi adalah perdagangan elektronik (e-commerce) yang kemudian juga diterapkan pada transaksi bisnis internasional. Hal ini tentunya telah mengubah paradigma sistem perdagangan di dunia yang sebelumnya serba konvensional menjadi non-konvensional. Konflik dan sengketa dalam transkasi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce bukanlah suatu hal yang baru. Namun, mengingat sengketa yang akan diselesaikan tersebut akan melibatkan beberapa negara, maka timbul beberapa permasalahan faktual. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah terkait dengan hukum apakah yang berlaku dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce. Berdasarkan hasil temuan, maka dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih oleh para pihak (pilihan hukum) sebagaimana yang diatur dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Pilihan hukum tersebut dapat dilakukan secara tegas ataupun secara diam-diam. Penerapan metode hukum yang berlaku ini diatur dalam ketentuan Pasal 7 Konvensi Hague dan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Roma yang mengatur hal serupa. Namun bila tidak diatur, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang mengacu pada hukum penjual, yang didasarkan atas the Most Characteristic Connection Theory (asas Hukum Perdata Internasional) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Konvensi Hague serta Pasal 4 ayat (l) dan (2) Konvensi Roma. Kata Kunci: E-Contract, E-Commerce, Hukum yang Berlaku, Transaksi Bisnis Internasional. Abstract: In the last 2lst century, the development of information technology has caused the borderless world connection. One of that product is electronic commerce (e-commerce) which also applied in international bussiness transaction (international trading transaction). Consequently, it has changed trading system in the world, where is adhered conventional before to non-conventional trading now. Conflict and bussiness dispute also occured in international trading transaction which used e-commerce. But, we must remember that the dispute of it will be involving some countries in the world. So that is why it can rise some factual problems in that implementation. Therefore, the problem which will researched in this paper are: what is the applicable law that applied in the resolution of international trading which used e-commerce and what is the qualified .forum that applied in the resolution of international trading which used e-conmmerce. Based on the result, the conclusions are: the applicable law in this dispute resolution is the law which choosed by the parties (the choice of law) in their electronic international contract. In practically, it is not only the clearly choice of law but also imlply choice of law. Application of the method applicable law is regulated in the provisions of Article 7 and Hague Convention Article 3 (1) of the RomeConvention. But if not regulated, the applicable law is the law of the seller, which is based on the Most Characteristic Connection Theory (Principle of International Law), as stipulated in Article 8 of Hague Convention and Article 4 paragraph (1) and (2) of the Rome Convention. Daftar Pustaka Adolf, Huala, 2005. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. AK, Syahmin dan Amirul Husni, 2005. Hukum Perdata Internasional: Dalam Kerangka Studi Analitis. Palembang: Penerbit Universitas Sriwijaya. Atamadipraja, Sutisna. (tanpa tahun). Hukum Perjanjian dalam Hukum Perdata Internasional. Bandung: Djatnika. Fuady, Munir. 2003. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Gautama, Sudargo. 1983. Capita Selecta Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni. _, 1983. Hukum Perdata Internasional: Hukum yang Hidup. Bandung: Alumni. _, 1980. Hukum Perdata dan Dagang Internasional. Bandung: Alumni. _, 1987. Buku III Bagian 2 (Buku ke-8). Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni. _, 1988. Jilid II Bagian 5 (Buku ke-6). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni. _, 1998. Jilid II Bagian 4 (Buku ke-5). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni. _, 1998, Jilid III Bagian 2 (Buku ke-8), Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Alumni. Hariningsih, SP. 2005. Teknologi Informasi. Jakarta: Graha Ilmu. Kantaatmadja, Mieke Komar et. al. 2002. Cyberlaw: Suatu Pengantar (Seri Dasar Hukum Ekonomi). Bandung: ELIPS II. Mansur, Didik M. Arief dan Elisatiris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Cet.2 Bandung: PT. Refika Aditama. Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. Cet-2. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Projodikoro, Wirjono. 1979. Cet-5. Asas-Asas Hukum Perdata Internasional. Bandung: Sumur Bandung. Purabacaraka, Purnadi dan Agus Brotosusilo. 1983. Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional Suatu Orientasi. Jakarta: CV. Rajawali. Puta, Ida bagus Wyasa. 2008. Cet-2. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional. Bandung: Refika Aditama. Ramli, Ahmad M. 2006. Cet-2. Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. Sanusi, M. Arsyad. 2001. E-Commerce: Hukum dan Solusinya. PT. Mizan Grafika Sarana. _, 2005. Hukum Teknologi Informasi. Cet-3. Tim Kemas Buku. Seto, Bayu. 2006. Buku ke-1 (Edisi Keempat). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internsional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Sjahdeini, Sutan Remy. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia. Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 1983. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet-16. Jakarta: Pradnya Paramita. Suherman, Ade Maman. 2001. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia. Ustadianto, Riyeke. 2001. Cet-1. Framework E-Commerce. Yogyakarta: Penerbit Andi. Zein, Yahya Ahmad. 2009. Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce: Dalam Transaksi Nasional dan Internasional. Bandung: Mandar maju. Jurnal Ilmiah Barkatulah, Abdul Halim. 2010. "Bentuk Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional Menurut UU No.11 Tahun 2008. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 29 Tahun 2010, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis Khairandy, Ridwan. 2010. "Hukum yang Berlaku dalam Transaksi Bisnis dengan E-Commerce". Jurnal Hukum Bisnis. Volume 29 Tahun 2010. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis Sumber Lainnya Running Text pada acara Metro Hari Ini pada hari Jum'at. 29 Mei 2010. Pukul 17.25 WIB Peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Indonesia. Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 11 Tahun 2008. LN Tahun 2008 Nomor 58. TLN Nomor 4843.