Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Analisis Efektivitas Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dalam Perlindungan Korban Ujaran Kebencian Berbasis Sara di Media Sosial Chindi Oeliga Yensi Afita; M. Nanda Setiawan; Halida Zia; Mario Agusta; Lara Artifa Putry
Wajah Hukum Vol 9, No 2 (2025): Oktober
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v9i2.1941

Abstract

This study analyzes the effectiveness of Article 28 paragraph (2) of Law Number 1 Year 2024 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) in providing legal protection for victims of hate speech based on ethnicity, religion, race, and inter-group relations (SARA) on social media. Hate speech on social media is increasingly widespread and has the potential to threaten national unity. Although the UU ITE regulation prohibits the dissemination of information that incites hatred based on SARA, its enforcement faces various obstacles such as ambiguous legal norms, low digital literacy, and evidentiary challenges. This study uses a normative juridical approach with case analyses of Meiliana, Jozeph Paul Zhang, and Ahmad Dhani as examples. The findings indicate that victim protection is still inadequate, and law enforcement is not fully effective and fair. Therefore, a collaborative strategy involving the government, law enforcement, social media platforms, and the public is needed to address the spread of hate speech more effectively and justly.
Politik Hukum Pidana Mati Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia M. Nanda Setiawan; Cindy Oeliga Yensi Afita; Halida Zia; Mario Agusta
Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah Vol. 4 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/jppd.v4i2.51

Abstract

Korupsi merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalan hukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit penanggulangannya, karena korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam kaitannya dengan politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Di dalam politik hukum pidana Indonesia, korupsi itu bahkan dianggap sebagai suatu bentuk pidana yang perlu didekati secara khusus dan diancam dengan pidana yang cukup berat. Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dirumuskan dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika melakukan korupsi pada keadaan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah tipe penelitian yurudis normatif. Hasil dan pembahasan Sebagai negara hukum seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) maka sudah pasti hukumlah yang menjadi panglima tertinggi. Kebijakan hukum pidana dapat diartikan dengan cara bertindak atau kebijakan dari negara (pemerintah) untuk menggunakan hukum pidana dalam mencapai tujuan tertentu, terutama dalam menanggulangi kejahatan, memang perlu diakui bahwa banyak cara maupun usaha yang dapat dilakukan oleh setiap negara (pemerintah) dalam menanggulangi kejahatan. Salah satu upaya untuk dapat menanggulangi kejahatan, diantaranya melalui suatu kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana. Kebijakan formulasi hukum pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditujukan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Pidana mati itu sendiri sudah diatur di dalam Undang-undang Tipikor hanya saja hingga saat ini belum ada satupun pelaku tindak pidana korupsi dijatuhkan hukuman mati.