We cannot separate the law from people's lives, so to talk about the law we also cannot be separated from talking about it in the context of human life, it can be said that there is no human being on this earth who lives alone, far away and separated from life together. “Humans cannot stand outside or without society. On the other hand, society cannot exist without humans. Examining the influence of law on social change means questioning whether the law can drive and direct social change, which means can the legal aspect function as a tool or a means of reforming society or law as a tool of social engineering, then what is the actual function of law as a means of reform in society? . In this study, the method used is a descriptive research method whose function is to describe ongoing phenomena or describe phenomena in the past. The function of law as a means of renewal in society is to direct society in a better direction so that order is created in society. Law can be a means of renewal for the community if the law is accepted by the community and the law accepted by the community is certainly a law that was born on the needs of the community.Keywords: law as a tool of social engineering, Society. Abstrak Hukum tidak bisa kita lepaskan dari kehidupan masyarakat, maka untuk membicarakan hukum kita juga tidak dapat lepas membicarakannya dalam konteks kehidupan manusia, dapatlah dikatakan bahwa tidak ada seorang manusia di mukabumi ini yang hidup seorang diri terpencil jauh dan lepas dari kehidupan bersama. “Manusia tidak mungkin berdiri diluar atau tanpa masyarakat. sebaliknya masyarakat tidak mungkin ada tanpa manusia. Menelaah pengaruh hukum pada perubahan social berarti mempertanyakan apakah hukum dapat menggerakkan dan mengarahkan perubahan social yang berarti dapatkah aspek hukum befungsi sebagai alat atau sarana dalam melakukan pembaharuan terhadap masyarakat atau law as a tool of social engineering, lalu bagaimanakah sebenarnya fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif yang mana fungsinya untuk menggambarkan fenomena yang masih berjalan maupun mendeskripsikan fenomena di masa lampau. Fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat adalah untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih baik agar terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Hukum dapat menjadi sarana pembaharuan bagi masyarakat apabila hukum itu diterima oleh masyarakat dan hukum yang diterima masyarakat tentulah hukum yang lahir atas kebutuhan masyarakat.Kata Kunci: Hukum, Sarana Pembaharuan, Masyarakat.