Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Halida Zia; Nirmala Sari; Ade Vicky Erlita
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Agustus-Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.451

Abstract

Sosiologi berasal dari kata yunani yaitu sosio masyarakat dan logos (ilmu)  yang artinya ilmu yang mempelajari masyarakat atau dinamika masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat atau pranata sosial hukum mengatur masyarakat. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik dan seluruh kaidah baik struktur sosial, pranata sosial,kelompok sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.sosiologi merupakan suatu ilmu sosial yang murni dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan. Induk dari ilmu pengetahuan adalah filsafat. Filsafat adalah bagaimana seorang filsuf mencari sebuah kebenaran yang di rumuskan melalui teori.filsuf menemukan gejala-gejala terhadap sesuatu pada saat perenungan. Filsafat mengakaji ilmu sosial dan ilmu alam.Kata kunci: Pranata sosial, budaya hukum, sosiologi
Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo Nirmala Sari
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Februari-Juli
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i1.843

Abstract

ABSTRACTSejak 6 tahun di berlakukannya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo), ada beberapa isi di dalam kebijakan tersebut yang belum di laksanakan secara optimal, seperti aspek kelembagaan, program dan anggaran. Ketiga aspek tersebut sangat penting dalam melihat perkembangan LPP-R Gema Bungo sebagai lembaga penyiaran publik di Kabupaten Bungo. Maka penulis menganggap penting untuk mengkaji bagaimana LPP-R Gema Bungo mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo).Tujuan dari penelitian ini untuk mengevaluasi, menggambarkan dan menganalisis faktor-faktor penghambat dan pendukung implementasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 di kaitkan dengan aspek kelembagaan, anggaran dan program di LPP –R Gema Bungo, serta memberi rekomendasi dalam upaya mengatasi kendala yang dihadapi LPP –R Gema Bungo dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyiaran publik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, sesuai dengan 7 tipe penelitian dalam kebijakan komunikasi yaitu melihat daya guna suatu kebijakan. Studi kasus juga dapat digunakan untuk memahami fenomena dalam inplementasi kebijakan. Penggunaan metode ini sesuai dengan kebutuhan penulis yang ingin mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang telah di ajukan. Berdasarkan data yang telah penulis peroleh selama penelitian di LPP –R Gema Bungo, menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo), belum berjalan optimal dari segi aspek kelembagaan yang mempengaruhi proses rekrutimen/regenerasi pegawai negeri sipil, dari aspek anggaran operasional siaran.Kata Kunci: Evaluasi,  Implementasi, Peraturan Daerah  Nomor 07 Tahun 2010, lembaga penyiaran publik, Radio Gema Bungo.
Perlindungan Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Masyarakat Suku Anak Dalam Di Dusun Dwi Karya Bakti”. Halida Zia; Mario Agusta; Nirmala Sari; Desi Afriyanti
RIO LAW JURNAL Vol 4, No 1 (2023): Februari-Juli
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v4i1.1027

Abstract

Konsepsi hukum adat dapat dirumuskan sebagai konsepsi yang komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, tanah adat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat. Adapun kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang teritorial (desa, marga, nagari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat genealogik atau keluarga, seperti suku dan kaum Permasalahan yang timbul dalam masyarakat Suku Anak Dalam dikarenakan tidak adanya dasar hukum peralihan hak atas tanah sebagai akibat dari perbuatan waris, hibah ataupun jual beli. Hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat suku anak dalam sering kali dicabut atau diambil alih begitu saja oleh kelompok masyarakat lainnya dikarenakan tidak adanya pembuktian atas peralihan atas tanah yang diperoleh dari perbuatan jual beli, hibah dan waris, sehingga hak kepemilikan tersebut tidak memiliki kepastian hukum tujun penelitian untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak kepemilikan tanah masyarakat suku anak dalam didusun dwi karya bakti. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis yaitu pendekatan penelitian Yuridis Empiris yang berarti peneliti melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan mencari keterangan langsung dari masyarakat Suku Anak Dalam tentang bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah yang dimiliki olehnya. Proses peralihan kepemilikan hak atas tanah pada masyarakat suku anak dalam di dusun dwi karya bakti sebagian telah dilakukan dengan cara tertulis melalui proses pewarisan, jual-beli dan waris, namun pada proses tersebut masih terdapat beberapa masyarakat yang belum melakukan secara tertulis. Tinggalkan budaya Nomaden (berpindah-pindah), guna demi keabsahan identitas yang telah diberikan pemerintah terhadap masyarakat suku anak dalam, tingkatkan pendidikan pada anak-anak agar kehidupannya dimasa yang akan mendatang lebih baik lagi serta ikutilah segala peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Peralihan; Hak; Tanah; Suku Anak Dalam.
PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Halida Zia; Nirmala Sari; Ade Vicky Erlita
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.451

Abstract

Sosiologi berasal dari kata yunani yaitu sosio masyarakat dan logos (ilmu)  yang artinya ilmu yang mempelajari masyarakat atau dinamika masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat atau pranata sosial hukum mengatur masyarakat. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik dan seluruh kaidah baik struktur sosial, pranata sosial,kelompok sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.sosiologi merupakan suatu ilmu sosial yang murni dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan. Induk dari ilmu pengetahuan adalah filsafat. Filsafat adalah bagaimana seorang filsuf mencari sebuah kebenaran yang di rumuskan melalui teori.filsuf menemukan gejala-gejala terhadap sesuatu pada saat perenungan. Filsafat mengakaji ilmu sosial dan ilmu alam.Kata kunci: Pranata sosial, budaya hukum, sosiologi
Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo Nirmala Sari
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i1.843

Abstract

ABSTRACTSejak 6 tahun di berlakukannya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo), ada beberapa isi di dalam kebijakan tersebut yang belum di laksanakan secara optimal, seperti aspek kelembagaan, program dan anggaran. Ketiga aspek tersebut sangat penting dalam melihat perkembangan LPP-R Gema Bungo sebagai lembaga penyiaran publik di Kabupaten Bungo. Maka penulis menganggap penting untuk mengkaji bagaimana LPP-R Gema Bungo mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo).Tujuan dari penelitian ini untuk mengevaluasi, menggambarkan dan menganalisis faktor-faktor penghambat dan pendukung implementasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 di kaitkan dengan aspek kelembagaan, anggaran dan program di LPP –R Gema Bungo, serta memberi rekomendasi dalam upaya mengatasi kendala yang dihadapi LPP –R Gema Bungo dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyiaran publik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, sesuai dengan 7 tipe penelitian dalam kebijakan komunikasi yaitu melihat daya guna suatu kebijakan. Studi kasus juga dapat digunakan untuk memahami fenomena dalam inplementasi kebijakan. Penggunaan metode ini sesuai dengan kebutuhan penulis yang ingin mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang telah di ajukan. Berdasarkan data yang telah penulis peroleh selama penelitian di LPP –R Gema Bungo, menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo), belum berjalan optimal dari segi aspek kelembagaan yang mempengaruhi proses rekrutimen/regenerasi pegawai negeri sipil, dari aspek anggaran operasional siaran.Kata Kunci: Evaluasi,  Implementasi, Peraturan Daerah  Nomor 07 Tahun 2010, lembaga penyiaran publik, Radio Gema Bungo.