Benasto Tetepa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Studi di Desa Sailal dan Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara) Tetepa, Benasto
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam  Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Studi Di Desa Sailal Dan Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara ). Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan peneliti dengan cara turun langsung ke lokasi penelitian lalu mengambil dan mengumpulkan data.. Bahan hukum sekunder terbagi menjadi tiga, yaitu Peraturan perundang-undangan tentang desa, dokumen kantor sebagai bahan hukum primer dan literature-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepala desa buli dan desa sailal dalam melaksanakan kewenangan pemberdayaan masyarakat desa harus menganut prinsip tata pemerintahan desa, diantaranya akuntabel, transparan profesional, efektif dan efisien serta bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pelaksanan kewenangan kepala desa dalam  melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa ( studi di desa sailal dan desa buli, kecamatan maba, kabupaten halmahera timur, provinsi maluku utara ) dilakukan dengan cara memberdayakan masyarakat dibidang ekonomi, pemberdayaan dibidang hukum, pemberdayaan dibidang kesehatan, pemberdayaan terhadapa kelembagaan organisasi desa, pemberdayaan terhadap apatur desa Kata Kunci : kewenangan, pemberdayaan
PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DAN UPAYA HUKUM TERSANGKA ATAS TERJADINYA SALAH TANGKAP Tetepa, Benasto
LEX CRIMEN Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pertanggungjawaban Penyidik Polri jika terjadi salah tangkap saat menjalankan tugas dan upaya hukum yang dapat dilakukan tersangka apabila terjadi salah tangkap oleh Penyidik Polri. Pertama,  bentuk-bentuk sanksi yang terdapat dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia bila melakukan pelanggaran adalah sebagai berikut; a) Perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela; b) Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung; c) Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi; d) Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan fungsi Kepolisian, selanjutnya, upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi salah tangkap yakni menurut pasal 1 ayat 22 KUHAP, ganti kerugian. Yang menjadi dasar hukum untuk tuntutan ganti kerugian adalah pasal 77 poin b KUHAP, kemudian rehabilitasi sesuai dengan pasal 1 ayat 10 KUHAP pada poin c.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh penyidik Polri dibedakan menjadi 2 yaitu tanggung jawab materiil, yakni  mengenai sanksi pernyataan maaf serta tanggung jawab imateriil yakni mengenai sanksi berupa kewajiban pembinaan ulang di lembaga pendidikan Polri. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap yaitu dengan melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. Kata kunci: Upaya hukum, salah tangkap