Mellya Syafira Khairunisa Fatima
Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SYNERGY BETWEEN THE NATIONAL NARCOTICS AGENCY AND THE LOCAL GOVERNMENT IN DEALING WITH NON-MILITARY THREATS OF TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME DRUG TRAFFICKING IN WEST KALIMANTAN FOR NATIONAL DEFENSE Mellya Syafira Khairunisa Fatima
Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Vol 4 No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
Publisher : Polteknik Imigrasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52617/jikk.v4i1.163

Abstract

Peredaran gelap narkoba dikategorikan sebagai tindak kejahatan terorganisir transnasional dan ancaman yang bersifat nonmiliter untuk pertahanan negara. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan yang luas dan bersifat rahasia baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat (Pemda Kalbar) diperlukan untuk menghadapi permasalahan peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan. Sinergitas dalam menghadapi kejahatan transnasional peredaran gelap narkoba membuat penanganan permasalahan tersebut akan lebih efektif. Penelitian ini membahas sinergitas yang dilakukan BNN dan Pemda Kalbar dalam menghadapi ancaman non militer berupa kejahatan transnasional peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat untuk pertahanan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini adalah (1) sinergitas yang dilakukan BNN dan Pemda Kalbar dengan melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), (2) Pemda Kalbar memberikan peran kepada BNN untuk mengadvokasi pengambilan kebijakan yang dapat mendukung kegiatan-kegiatan dan program P4GN, (3) BNN dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota melalui BNNK di masing-masing wilayah, (4) sinergitas yang dilakukan BNN dan Pemda Kalbar terkendala dengan belum adanya Perda yang mengatur pelaksanaan kegiatan bersama, (5) proses sharing anggaran untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penanggulangan peredaran gelap narkoba terganggu.