Tulisan yang berjudul FUNGSI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN TERHADAP KUALITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA ini, disamping memuat setidaknya 10 (sepuluh) pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan, yaitu pengertian tentang; pemerintah, pemerintahan, kekuasaan pemerintahan, administrasi pemerintahan, fungsi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, keputusan administrasi pemerintahan, tindakan administrasi pemerintahan, dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga membahas tentang; 1. Seberapa penting Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan di Indonesia; dan 2. Kualitas yang diinginkan didalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Didalam pembahasan dua hal tersebut, didapat suatu kesimpulan yaitu: 1. Bahwa Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan, sangatlah penting dan diperlukan di Indonesia, yaitu untuk sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri, dan 2. Bahwa kualitas yang diinginkan didalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia adalah: Bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya haruslah mengacu pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seperti yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Tercapainya tujuan administrasi pemerintahan yang mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Terwujudnya hak dan kewajiban pejabat pemerintahan yang mengacu pada Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Terwujudnya kewenangan pemerintahan yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang mengacu pada Pasal 8 sampai 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.