Hikmat Ramdan
Program Studi Magister Biomanajemen, Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati, Institut Teknologi Bandung, Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengembangan payment for development right (PDR) untuk konservasi air pada lahan milik di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Yedida Barus; Hikmat Ramdan
Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan (Journal of Environmental Sustainability Management) JPLB, Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia bekerjasama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB (PPLH-IPB)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36813/jplb.3.2.331-345

Abstract

Hak-hak yang melekat pada lahan milik, tak jarang dapat merugikan kawasan lain. Payment for Development Right (PDR) ialah program bersifat sukarela dan insentif, yang mengkompensasi pemilik jasa ekosistem dengan tujuan melindungi secara permanen lahan, namun tetap mempertahankan kepemilikan dan manajemen swasta. Program PDR ini banyak memberikan keuntungan pada negara yang telah mengimplementasikannya. Di Indonesia program ini belum pernah diterapkan, maka dilakukanlah penelitian ini yang bertujuan: 1) Menganalisis kondisi wilayah, 2) Mengestimasi nilai manfaat jasa ekosistem air yang berasal dari lahan milik, dan 3) Menyusun rekomendasi implementasi PDR. Besar nilai PDR yang dihitung bagi tutupan lahan pertanian, perkebunan, dan sawah bernilai lebih besar dibandingkan dengan Willingness to Pay (WTP) masyarakat pengguna jasa ekosistem. Berdasarkan hasil analisis regresi, WTP masyarakat dipengaruhi secara nyata oleh besar pendapatan masyarakat. Kondisi selama penelitian dirangkum dalam faktor-faktor SWOT, dan diperoleh faktor SWOT tertinggi pada kelompok internal yaitu Strength, dan pada kelompok eksternal yaitu Threat. Kedua faktor ini menjadi dasar dari rekomendasi pengimplementasian program PDR, yakni dengan mengadakan program pra-PDR yang diharapkan dapat meningkatkan pengertian masyarakat akan jasa ekosistem, mempersiapkan kelembagaan, sistem regulasi, serta pendataan jasa lingkungan pada daerah tersebut.