Penelitian tentang implementasi hukum adat dengan sanksi kasepekang ditinjau dari perspektif HAM ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) latar belakang dijatuhkannya sanksi kasepekang, (2) aturan sanksi kasepekang (3) hak dan kewajiban yang dimiliki oleh orang yang terkena sanksi kasepekang, dan (4) posisi sanksi kasepekang ditinjau dari perspektif HAM. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian hukum kasepekang ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menunjukkan bahwa: (1) latar belakang seseorang dikenakan pada sanksi kasepekang umumnya berkaitan dengan pelanggaran terhadap awig-awig desa adat, akibat tidak membayar iuran/paturunan di desa pakraman, dan penyalahgunaan wewenang desa pakraman. (2) Penjatuhan sanksi berupa kasepakang kepada warga mengacu pada aturan yang mengatur mekanisme pemberian sanksi, tahapan pemberian sanksi, hak dan kewajiban penerima sanksi, hingga lamanya sanksi tersebut diberlakukan. (3) Terhadap si penerima sanksi kasepekang melekat hak-hak: memanfaatkan setra (kuburan) banjar atau desa pakraman memanfaatkan tempat suci dan fasilitas lain milik banjar atau desa pakraman, memanfaatkan tempat suci untuk tujuan khusus, dilakukan atas seizin prajuru banjar. Selama dalam masa kasepekang, pihak yang dikenakan sanksi adat kasepekang berkewajiban mengadakan pendekatan kepada krama banjar guna mengupayakan penyelesaian permasalahan yang dihadapi. (4) Ditinjau dari sudut HAM, beberapa kalangan menilai bahwa sanksi kasepekang dinilai melanggar HAM karena sanksi kasepekang terhadap seseorang, itu berarti orang yang bersangkutan tidak diajak bertegur sapa atau berkomunikasi padahal dalam rumusan HAM terkait dengan hak atas kebebasan informasi menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.