Perjanjian penjaminan terhadap debitor utama dan debitor penjamin (sebagai personal guarantor atau coorporate guarantor) yang timbul dalam kepailitan, bahwa akibat dari perjanjian penjaminan tersebut maka penjamin baik personal guarantor maupun corporate guarantor dapat dinyatakan sebagai debitor pailit, apabila penjamin telah melepaskan hak istimewanya serta piutang yang dijaminnya merupakan piutang konkuren. Namun apabila penjamin telah menggunakan hak istimewa yang diberikan kepadanya, maka berlaku prinsip bahwa penjamin tidak diwajibkan membayar kepada kreditor, kecuali jika debitor utama ingkar janji serta harta benda debitor utama disita selanjutnya dilelang dan hasilnya tidak cukup untuk membayar hutang kepada kreditor, maka penjamin dapat ditagih untuk membayar hutang atau sisa hutang debitor utama yang belum terbayar tersebut.Group company dan holding company sebagai induk perusahaan dan anak perusahaan, bahwa permohonan pailit terhadap group company tidak harus diajukan kepada holding company dan anak perusahaan secara sekaligus, karena keduanya merupakan suatu badan sebagai subjek hukum yang berbeda dan dapat pula memiliki kreditor yang berbeda pula. Pada prinsipnya induk perusahaan dapat dikenakan tanggung jawab hukum sebagai akibat dominasi induk perusahaan terhadap pengurusan anak perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan, namun hukum perseroan kita masih mempertahankan pengakuan yuridis terhadap status badan hukum induk dan anak perusahaan sebagai subyek hukum mandiri. Hukum perseroan memberikan perlindungan kepada induk perusahaan sebagai pemegang saham anak perusahaan dengan berlakunya prinsip limited liability (prinsip keterbatasan tanggung jawab) atas ketidak mampuan anak perusahaan menyelesaikan seluruh tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Keterkaitan induk perusahaan dan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan group menyebabkan induk perusahaan memiliki peran ganda sebagai pemegang saham anak perusahaan sekaligus pimpinan sentral perusahaan group. Kedudukan induk perusahaan sebagai pemegang saham anak perusahaan menyebabkan induk perusahaan tidak hanya bertanggungjawab sebesar nilai saham mengingat peran ganda perusahaan induk. Tanggung jawab ini diarahkan kepada perluasan tanggung jawab hukum induk perusahaan sebagai pemegang saham sekaligus sebagai pimpinan sentral perusahaan group dengan menerapkan prinsip Piercing the corporate veil dan prinsip keseimbangan yang berkeadilan antara hak dan kewajiban induk perusahaan sehingga induk perusahaan memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab atas segala akibat hukum yang muncul dari hubungan tersebut.