Made Andrea Prastya Hadi
STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan Awig-Awig Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Di Bali Made Andrea Prastya Hadi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1150

Abstract

Sesungguhnya Adat dan budaya di Bali disinari oleh agama Hindu, sehingga adat dan budaya serta kehidupan agama Hindu di Bali sangat kuat dan saling mengait tidak bisa dipisahkan. Dimana Desa Adat maupun Desa Pakraman agar memiliki Awig-awig (peraturan desa) tertulis, supaya ada kepastian tentang pelaksanaan awig-awig di Desa Adat dan Desa Pakraman. Maka dari itu keberadaan awig-awig sangat diperlukan, karena berperan sebagai aturan-aturan pelaksana di dalam wadah dari kesatuan masyarakat hukum adat di Bali berdasarkan satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup yang diwariskan secara turun temurun dan diikat oleh falsafah Tri Hita Karana, dimana Desa Adat dan awig awignya sesuai dengan fungsi dan posisinya, akan selalu berperanan aktif dalam rangka menjaring nilai-nilai baru dalam pembangunan sehingga keberadaanya dan penerapannya mutlak diperlukan, khusunya dalam hal penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap awig-awig. Dengan keberadaan awig-awig tersebut akan mampu menumbuhkan kesadaran terhadap hukum. Kesadaran hukum dalam masyarakat perlu dipupuk dan ditanamkan agar masyarakat akan lebih patuh terhadap hukum yang ada, baik itu merupakan hukum tertulis maupun hukum yang memang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan keberadaannya pun diakui oleh masyarakat.Kata Kunci: Awig-Awig , Kesadaran Hukum