Luh Putu Widya Fitriani
STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYEBARAN INFORMASI/BERITA HOAX MENURUT PERSPEKTIF HINDU DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 Luh Putu Widya Fitriani
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.847

Abstract

Penyebaran informasi/berita hoax sudah tentu membawa dampak negatif bagi masyarakat, selain menyebarkan berita bohong atau tidak benar, akibat dari berita bohong juga dapat mendatangkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu. Hoax disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, hoax tersebut seringkali muncul di internet/media sosial dan dengan mudahnya tersebar luas kepada masyarakat. Penyebaran hoax biasanya bertujuan untuk membuat resah, kepanikan, ketakutan dan juga untuk mencemarkan reputasi seseorang. Hal ini tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Jika masyarakat tidak berhati-hati dalam mencerna dan menanggapi informasi yang didapat terlebih lagi dengan informasi yang bisa saja belum tentu benar adanya, maka netizen (pengguna dunia maya) dapat dengan mudah termakan oleh tipuan hoax. Maka dari itu sebagai masyarakat terutama generasi milenial harus cerdas dalam menanggapi informasi/berita yang diperoleh dan mewaspadai adanya hoax. Terkait dengan hal tersebut, saat ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seseorang atau oknum tertentu yang melanggar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu. menyebarkan hoax berarti tak jauh beda dengan menyebarkan sebuah kebohongan atau fitnah yang tentunya tidak dibenarkan oleh ajaran agama khususnya Hindu.