Penelitian ini dilatarbelakangi oleh menurunnya pelayanan perpanjangan SIM di Buleleng karena kondisi geografi dan pandemi Covid-19. Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani mendorong Polres Buleleng untuk menciptakan inovasi pelayanan publik terpadu bernama Si Poleng Ngayah, dengan salah satu pelayanannya adalah pelayanan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, dilakukan penelitian mengenai peran inovasi Si Poleng Ngayah dalam meningkatkan pelayanan perpanjangan SIM di Buleleng serta faktor-faktor yang memengaruhi inovasi Si Poleng Ngayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berfokus pada peran inovasi Si Poleng Ngayah. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Validitas data dengan menggunakan triangulasi. Teknik analisa data yang digunakan berupa reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa inovasi Si Poleng Ngayah yang dianalisis menggunakan Teori Peran, Teori Manajemen, Teori Komunikasi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, serta Perkap Nomor 9 Tahun 2012, telah berperan dalam meningkatkan pelayanan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polres Buleleng. Pelaksanaan inovasi tersebut sudah di dilakukan manajerial dengan baik serta telah memenuhi indikator-indikator standar minimal pelayanan pada Pasal 21 Undang-Undang Pelayanan Publik. Namun, dalam pelaksanaannya masih terkendala dalam menjangkau daerah-daerah yang sangat terpencil. Faktor yang memengaruhi adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor yang mendukung adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan metode, sedangkan faktor penghambat adalah anggaran, lingkungan, dan kurang maksimalnya penyebaran informasi. Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti menyarankan agar penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai inovasi Si Poleng Ngayah termasuk prosedur pelayanan yang diberikan sehingga pelayanan dapat berjalan secara optimal.