ABSTRAK UPAYA BHABINKAMTIBMAS DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLSEK BAHODOPI POLRES MOROWALI FEBRYANTI M, 17.246, febryamulyadi@gmail.com Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Bahodopi Polres Morowali terutama pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui gambaran curanmor di Polsek Bahodopi, faktor-faktor yang mempengaruhi dan upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan pendekatan kualitatif, dan metode penelitian lapangan dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder yang digali dengan menggunakan pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan, dan studi dokumen. Teori yang digunakan yaitu teori SWOT dan teori manajemen dengan konsep upaya, konsep Bhabinkamtibmas, dan konsep Curanmor. Hasil penelitian menemukan bahwa gambaran curanmor di Polsek Bahodopi dilakukan di kos-kosan pada malam hari dengan sasaran kendaraan matic terjadi di Desa Fatufia dan Desa Keurea. Terdapat faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi yaitu anggota Polsek Bahodopi yang telah bertugas sebagai Bhabinkamtibmas lebih dari lima tahun, namun dengan adanya pandemi Covid-19 menyebabkan pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas tidak optimal sehingga tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Bahodopi meningkat. Upaya dilakukan dengan kegiatan preemtif dan preventif yaitu dengan pembinaan dan penyuluhan. Berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian tersebut maka peneliti memberikan saran untuk lebih mengkhususkan pemberian materi Curanmor kepada masyarakat yang didukung dengan alat-alat peraga yang membuat materi pencegahan Curanmor lebih mudah dipahami dan mudah di terapkan oleh masyarakat. Kata Kunci: Upaya, Bhabinkamtibmas, Pencurian Kendaraan Bermotor