Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Bhabinkamtibmas dalam Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Fitrawan Dwi Ramadhani
Advances in Police Science Research Journal Vol. 5 No. 7 (2021): July, Advances in Police Science Research Journal
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah tingginya peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Mojokerto dan meningkatnya peredaran minuman keras di Kabupaten Mojokerto setiap tahunnya yang menimbulkan permasalahan sosial. Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Kepolisian Negara Republik Indonesia berupaya mengendalikan peredaran minuman keras ilegal di Mojokerto secara pre-emptive dan preventif. Oleh karena itu, dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui gambaran umum peredaran miras, upaya Bhabinkamtibmas dalam pengendalian peredaran miras, dan faktor-faktor yang mempengaruhi upaya Bhabinkamtibmas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan telaah dokumen. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian dengan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ialah deskriptif analitis, untuk memberi gambaran secara rinci. Sumber data peneltian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Kemudian, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah wawancara, dan studi dokumen. Selanjutnya, untuk menguji ketepatan dan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik tringulasi. Teknik analisis data pada penelitian kualitatif ialah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori manajemen George R. Terry, dan konsep yang digunakan adalah Konsep bimbingan dan penyuluhan (Perda nomor 3 tahun 2016) dan Konsep minuman keras. Hasil penelitian bahwa peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Mojokerto masih meningkat. Upaya yang dilakukan Bhabinkamtibmas dengan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Faktor-faktor yang mempengaruhi Upaya Bhabinkamtibmas terdjri dari faktor yang mendukung yaitu faktor sarana dan prasarana, dukungan dari fungsi lain, Peraturan Daerah Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016, serta perhatian dan dukungan masyarakat serta faktor yang menghambat yaitu dari Kompetensi Bhabinkamtibmas, kebiasaan masyarakat itu sendiri, dan oknum Bhabinkamtibmas yang terkesan membiarkan penjualan minuman keras secara ilegal. Saran dari penulis terkait hasil penelitian agar pengoptimalan bimbingan dan penyuluhan dengan Perkap No 3 tahun 2016 dan peningkatan kompetensi Bhabinkamtibmas.