Penelitian ini dilatarbelakangi inovasi di Polresta Manado yang diresmikan pemanfaatannya pada tanggal 1 Juli tahun 2018, yaitu pemanfaatan aplikasi Polisi Manado agar mempermudah dan mempersingkat birokrasi pelaporan masyarakat terhadap suatu kejadian yang membutuhkan kehadiran Polisi secara cepat atau quick response. Bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan aplikasi Polisi Manado, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Teori yang digunakan: Teori Manajemen, Teori Difusi Inovasi, Teori FFA (Force Field Analysis). Konsep yang digunakan: Konsep Pemanfaatan, Konsep Aplikasi, Konsep Pemanfaatan Teknologi Informasi, Aplikasi Polisi Manado, dan Konsep Quick Response. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan jenis penlitian studi kasus, dan teknik pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan, dan telaah dokumen. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polresta Manado dan menemukan dalam pemanfaatan aplikasi Polisi Manado hingga sekarang, sosialisasi, pengawasan internal, dan sarana prasarana belum terpenuhi dengan baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi terbagi menjadi faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung yaitu, dukungan dana, dan motivasi dari pimpinan. Faktor penghambat yaitu, kerusakan sarana prasarana, kurangnya kompetensi personel operator aplikasi Polisi Manado, dan kurangnya jumlah personel operator aplikasi Polisi Manado. Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti menyarankan perlunya pengawasan internal, kerjasama dengan Pemerintah Kota Manado terkait pengembangan fitur-fitur dan pelayanan dalam aplikasi yang bukan berkaitan dengan pelayanan terhadap permasalahan kejahatan atau kriminalitas, melaksanakan pelatihan dan penambahan operator aplikasi Polisi Manado, sosialisasi yang lebih rinci, dan pengembangan platform ke iOS.