Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Prosedur Pembiayaan Produk Cicil Emas Pada PT. Bank Syariah Indonesia Kcp Indrapura Sudarmansyah Sudarmansyah; Reni Ria Armayani Hasibuan
JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen Vol 2 No 1 (2022): JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi, dan Manajemen
Publisher : Universitas Muhammadiyah Enrekang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank Syariah Indonesia adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Salah satu produk BSI yang cukup diminati adalah produk BSI Cicil Emas. Hal ini dikarenakan produk tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat yang menginginkan investasi dan harga emas yang relatif stabil. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data-data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Dari penelitian ini dihasilkan temuan sebagai berikut. Pertama, mekanisme pembiayaan produk BSI Cicil Emas di BSI Kantor Cabang Pembantu Indrapura terdiri dari beberapa tahapan mulai dari syarat pengajuan, penilaian agunan, pemutusan pembiayaan, pelaksanaan akad dan pencairan pembiayaan. Dalam proses pembiayaan cicil berpedoman pada Fatwa No: 77/DSN- MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai. Kedua, akad yang digunakan menggunakan akad murabahah(jual beli) dimana bank sebagai pihak penjual yang menalangi pembelian emas terlebih dahulu dan nasabah sebagai pembeli, membayar dengan cara menyicil selama kurun waktu 2-5 tahun. BSI berpedoman pada DSN MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang murabahah. Pengikatan agunan atau emas menggunakan akad rahn(gadai) dimana bank menangguhkan emas selama kurun waktu yang telah disepakati sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 26/DSN- MUI/III/2002 tentang Rahn.