p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Buana Farma
Lina Aliyani Mardiana
Fakultas Farmasi, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Karawang, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EVALUASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN BERDASARKAN PMK NO. 26 TAHUN 2020 DI PUSKESMAS RAWAMERTA KARAWANG Lina Aliyani Mardiana; Annisa Nuraini; Chika Dwi Aulia; Dede Rizkia Rahmah; Nurkhofifah Nurkhofifah; Safira Biah Awaliya
Jurnal Buana Farma Vol. 1 No. 4 (2021): Jurnal Buana Farma : Jurnal Ilmiah Farmasi
Publisher : Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jbf.v1i4.269

Abstract

Puskesmas merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama (primary health care) yang merupakan pelayanan bersifat pokok (basic health services). Pelayanan kefarmasian di puskesmas sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat yang tinggal di wilayah kerja puskesmas, sehingga standar pelayanan kefarmasian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 26 Tahun 2020 hendaknya diterapkan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pelayanan kefarmasian di Puskesmas Rawamerta Karawang berdasarkan PMK No. 26 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan tehnik observasi dan survey di lapangan. Data yang diperoleh merupakan data primer yang di dapat langsung dari wawancara dan pengamatan yang dilakukan di Puskesmas Rawamerta Karawang tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Puskesmas Rawamerta Karawang secara baik sudah menerapkan PMK No. 26 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas yang meliputi Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yaitu aspek perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemusnahan. Sedangkan Pelayanan Farmasi klinik yang meliputi aspek pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi obat dan evaluasi penggunaan obat sudah dilakukan, sementara untuk visite tidak dilakukan karena tidak ada fasilitas rawat inap dan untuk monitoring efek samping obat belum dilakukan karena tidak ada kejadian pelaporan dari masyarakat mengenai efek samping obat yang membahayakan, sedangkan untuk pemantauan terapi obat belum dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia yang mengelola instalasi farmasi di Puskesmas Rawamerta Karawang yang hanya terdiri dari 1 orang Apoteker dan 1 orang Asisten Apoteker (Tenaga Teknis Kefarmasian)
IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS SESUAI PERMENKES RI NO.74 TAHUN 2016 DI PUSKESMAS KLARI KARAWANG Lina Aliyani Mardiana; Fitri Noerjanah; Hawa Ayu Susaningsih; Khofifah Khofifah
Jurnal Buana Farma Vol. 1 No. 4 (2021): Jurnal Buana Farma : Jurnal Ilmiah Farmasi
Publisher : Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jbf.v1i4.270

Abstract

Pelayanan kefarmasian di puskesmas merupakan sebuah kegiatan pelayanan bertujuan langsung serta bertanggung jawab terhadap pasien dengan hasil yang pasti untuk meningkatkan kesehatan pasien, Kegiatan ini harus didukung oleh sumber daya manusia serta sarana dan prasaran yang sesuai dengan standar. Apoteker penting berperan dalam pelayanan kefarmasian di puskesmas tidak hanya tentang pengadaan obat, tetapi juga Apoteker untuk dapat memberikan pelayanan informasi kepada pasien. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mutu pelayanan kefarmasian di puskesmas Klari Karawang sebagai sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observatif, dilakukan dengan cara survei, observasi dan wawancara. Hasil penelitian diperoleh bahwa puskesmas Klari Karawang untuk pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang meliputi aspek perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan, dan pengendalian telah sesuai dengan Permenkes RI No. 74 Tahun 2016, sedangkan pelayanan famasi klinik sudah terimplementasikan sesuai Permenkes RI No. 74 Tahun 2016 untuk aspek pengkajian resep, pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pemantauan terapi obat serta evaluasi penggunaan obat. Pelayanan farmasi klinik aspek pemberian informasi obat dan konseling belum terimplementasikan sesuai Permenkes RI No. 74 tahun 2016.