Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA KENDALASEM WEDUNG DEMAK Amrina Rosyada
Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/dinamisia.v3i2.3292

Abstract

This engagement partner is the goverment of Kendalasem village , Wedung, Demak. The main problem of partners is the unbalanced abundance of potential possessed by the lack of human resources and ignorance about village’s business institution (Bumdes). Therefore, the engagement team made a program, namely the Formation of Bumdes for Kendalasem village. The methods used are education, outreach, training and assistance. The results of this dedication are: a) the formation of the Bumdes officially named Kendalasem Jaya; b) The village’s potentials had been mapped; c) the bumdes management team and business units had been formed ; and d) the village regulation related to Bumdes had been made. This community engagement program has a significant impact in establishing Bumdes as a step to increase community participation in order toimprove the economy and welfare of the community.
Pendampingan Bumdes Bima Sakti Welahan Jepara melalui Inovasi Produk Berbasis Limbah Santi Andriani; Achmad Zainuddin; Amrina Rosyada; Ali Shofyan
J-ABDIPAMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Vol 3, No 2 (2019): Oktober
Publisher : IKIP PGRI Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (709.67 KB) | DOI: 10.30734/j-abdipamas.v3i2.659

Abstract

The partner of this program is the village’s business institution (Bumdes) in Karangayar Welahan Jepara named Bumdes Bima Sakti. The main issues are: 1) lack of awareness and knowledge of partners in waste management; and 2) lack of partner creativity in waste-based product innovation. The purpose of this community service program is to increase awareness, education, and also the creativity of partners in waste management and product innovation. The methods used are socialization, training, and evaluation. The results of this program are: 1) creation of waste-based products; 2) The results of the partner evaluation questionnaire regarding the program are very good with an average percentage of 90%.
Dinamika Regulasi Pasca Undang-Undang Cryptocurrency 2023 Dan Dampaknya Pada Performa Pasar di Indonesia Abil Anam; Imron Choeri; Amrina Rosyada; Wahidullah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2865

Abstract

Pemerintah Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai metode pembayaran yang resmi di tanah air. Legalitas Kripto semakin diperbarui terlebih setelah diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengamati dinamika regulasi Pasca Undang-Undang Cryptocurrency 2023 dan dampaknya terhadap performa pasar yang ada  Indonesia. Penelitian ini menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan literatur (referensi) dalam bentuk buku, catatan, serta laporan hasil penelitian sebelumnya. Data utama dalam penelitian ini Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Sementara itu, informasi sekunder yang digunakan terdiri dari buku, catatan, laporan hasil penelitian, serta sumber-sumber di internet. Hasil penelitian ini adalah pasca disahkan UU No 4 Tahun 2023 berdasarakan catatan Bappeti pelanggan aset kripto tembus mencapai 18,25 juta per November 2023. Ada peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2022 hingga tahun 2023. Tahun 2024 berdasarkan data yang diambil Data Indonesia  investror kripto dalam negeri  pada Mei 2024 mencapai 19,75 juta. Kebanyakan investor atau trader kripto adalah generasi millennial dan gen Z dengan usia 18 tahun  hingga 35 tahun. Peningkatan tersebut terjadi setelah disetujuinya UU No 4 tahun 2023, yang di dalamnya OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi, termasuk kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.