Bartimeus Tondy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KRIMINOLOGIS TENTANG FAKTOR PENYEBAB DAN MODUS OPERANDITINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH WANITA (Studi Kasus di Lembaga PemasyarakatanWanita Kelas II A Malang) Bartimeus Tondy
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.354 KB)

Abstract

ABSTRAKSI ABSTRAKSIABSTRAKSI ABSTRAKSIABSTRAKSIABSTRAKSIDalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Studi Kriminologi Tentang Faktor Penyebab Dan Modus Operandi Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Wanita. Hal ini dilatarbelakangi oleh tidak menutup   kemungkinan wanita dapat melakukan tindak pidana pembunuhan sama seperti pria, tetapi jumlahnya lebih rendah, dikarenakan kejahatan biasa dilakukan oleh wanita tergolong dalam kejahatan ringan dan tidak profesional, serta dilakukan dalam keadaan terpaksa yang didorong keadaan dan kepentingan yang mendesak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang merupakan suatu penelitian yang dilakukan pada masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, kemudian diteruskan dengan menemukan masalah, menuju identifikasi masalah, dan mencari penyelesaian masalah. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban permasalahan sebagai berikut : (1) Faktor yang menyebabkan wanita melakukan tindak pidana pembunuhan, meliputi : faktor intern yang terdiri dari faktor usia dan faktor kejiwaan yang mempengaruhi psikologis dari seorang wanita dalam suatu situasi dan kondisi. Faktor ekstern yang meliputi peran korban dan faktor lingkungan keluarga. (2) Modus operandi yang digunakan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan oleh wanita, meliputi : kejahatan yang menggunakan alat bantu misalnya menggunakan benda tumpul untuk melakukan pemukulan yang mengakibatkan kematian ataupun menggunakan senjata tajam, kejahatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga korban tidak mengetahui pelaku kejahatan dan tidak sadar akan tindak kejahatan, merupakan bentuk dari berbagai macam penipuan, kejahatan seks, peracunan, penggelapan, pemalsuan, dan lain sebagainya.