Ahmed Shoim El Amin
Dosen Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap Jl. Kemerdekaan Barat No. 1, Kesugihan, 53274

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP MEDIASI DALAM HUKUM ISLAM Ahmed Shoim El Amin
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.32

Abstract

Hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang juga berlaku di Indonesia mempunyai kedudukan dan arti yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia seutuhnya. Islam telah mengatur dalam segala hal, termasuk bermu’amalah. Tetapi sesuatu yang diatur Islam itu tidak berarti, sama sekali tidak akan menimbulkan kasus, pesatnya perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia misalnya.Ekonomi syariah di Indonesia juga dibarengi oleh maraknya kasus sengketa ekonomi syariah di dalamnya, penyelesaian sengketa bisnis syariah tentunya harus dengan cara yang syar’i. Mediator merupakan salah satu solusi untuk memecahkan dengan jalan menjadi penengah yang adil. Keadilan merupakan salah satu kebutuhan dalam hidup manusia yang umumnya diakui di semua tempat di dunia ini. Apabila keadilan kemudian dikukuhkan kedalam sebuah institusi yang bernama hukum, maka hukum itu harus mampu menjadi saluran agar keadilan itu dapat diselenggarakan secara seksama di tengah masyarakat. Mediasi dalam Islam biasa disebut dengan tahkîm yang merupakan salahsatu bentuk perdamaian melalui musyawarah yang di tengahi oleh seorang hakam. Hal ini membuktikan kesesuain hukum Islam dengan kebutuhan hukum manusia modern. Sebagai lembaga non formal tahkîm akan tetap eksis apabila masyarakat masih menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan kebersamaan yang diwujudkan dalam kesadaran hukum untuk menjamin keadilan. Untuk menjamin eksistensinya itulah dibutuhkan regulasi yang jelas tentang tahkîm sebagai lembaga mediasi dalam sistem hukum berbangsa dan bernegara.