Dalam menyalurkan produk pembiayaan, Bank BSI KC Lubuk Pakam memberikan layanan berupa pembiayaan modal kerja, investasi, dan konsumtif. Bank BSI KC Lubuk Pakam merupakan lembaga keuangan syariah yang dalam menyalurkan pembiayaan tidak terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah. Dalam melakukan Penyelamatan pembiayaan dilakukan antara lain melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring). Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, tidak termasuk perpanjangan atas pembiayaan mudarabah atau musharakah yang memenuhi kualitas lancar dan telah jatuh tempo serta bukan disebabkan nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif, dengan melakukan penelitian secara langsung, melaksanakan wawancara dengan pihak yang berkepentingan dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan teknik analisis penerapan Rescheduling pada pembiayaan modal kerja bermasalah dengan akad murabahah untuk menggali informasi yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukkan Kegiatan rescheduling diaplikasikan dengan cara mengubah atau mengatur kembali jangka waktu pembiayaan dan jumlah angsuran, dalam aplikasi rescheduling ada beberapa nasabah rescheduling yang tetap tidak dapat mengembalikan hingga jatuh tempo hal ini dikarenakan nasabah yang di rescheduling diantaranya nasabah tidak jujur dalam melaporkan kejadian yang sebenarnya, dan keputusan antara bank dengan nasabah tidak dijalankan sesuai dengan kesepakatan. Faktor penghambat dalam implementasi rescheduling di BSI KC Lubuk Pakam yaitu usaha nasabah sudah tidak berjalan, dan nasabah tidak jujur dalam melaporkan kejadian yang sebenarnya. Faktor pendukung dalam implementasi rescheduling di BSI KC Lubuk Pakam yaitu Kesadaran nasabah untuk melunasi pembiayaan, syarat rescheduling yang mudah dan praktis, nasabah yang kooperatif dan mematuhi aturan serta kebijakan bank.